Mendagri tak Akan Batalkan Legalitas Walikota Depok

Rabu, 03 Juli 2013 – 18:08 WIB
JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan pihaknya tidak akan membatalkan legalitas Nur Mahmudi-Idris Abdul Shomad sebagai pasangan wali kota dan wakil wali kota di Depok.


Hal itu dilakukan meski Komisi Pemilihan Umum Kota Depok sudah mengeluarkan surat pencabutan terhadap Surat Keputusan (SK) KPU No 23/kpts/R/KPU-Kota-001.329181/2010 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok Tahun 2010. Dari surat itu KPUD menyatakan hasil pemilukada yang memilih keduanya dibatalkan.

"Keputusan KPUD dulu dibatalkan, tapi keadaan hukum sudah berubah. Apakah kita akan kembali ke 2 tahun sebelumnya? Itu sesuatu yg tidak mungkin. Keputusan MA ini sangat sulit kita eksekusi. Kecuali kalau belum pilkada. Pilkada sudah berlangsung sudah selesai," kata Gamawan di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, (3/7).

Gamawan memastikan tidak akan ada pemilihan ulang atau penggantian pasangan Nur Mahmudi-Idris Abdul Somad dengan calon yang memperoleh suara terbanyak nomor dua. Dia beralasan, pasangan ini sudah menjalankan tugasnya selama dua tahun.

Menurut Gamawan, saat ini pemerintah pusat sedang mencari solusi yang terbaik. Dia menuturkan keputusan ini juga dalam proses pelaksanaannya. Dengan adanya pernyataan itu, maka kata Gamawan,  Nur Mahmudi-Idris Abdul Shomad tetap akan menduduki jabatannya.

"Saya kira seperti itu (tetap jadi Walikota). Karena sangat sulit menjalankan putusan MA itu. Bahwa keputusan KPUD itu dibatalkan iya, tapikan tidak menuntut pemilihan ulang," tegasnya. Gamawan mengaku akan tetap pada keputusannya meski DPRD sekalipun memintanya membatalkan legalitas pasangan itu.

Sebelumnya, KPU juga mencabut SK No 24/kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok periode 2011-2016. Artinya, ada perubahan jumlah pasangan calon dari empat pasangan calon menjadi tiga pasangan calon. Dengan begitu, pasangan Yuyun-Pradi dicoret dari keikutsertaan Pemilukada Depok 2010 karena adanya dukungan ganda Partai Hanura.

Setelah dikeluarkannya SK tersebut tertanggal 21 Juni 2013 oleh KPU, maka Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok Nur Mahmudi-Idris Abdul Shomad dianggap ilegal di mata KPU.

Karena itu, DPRD Kota Depok meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 14K/TUN/2012 yang membatalkan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad. Permintaan itulah yang  ditolak Mendagri Gamawan.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasrah BLSM Disunat Rp 150 Ribu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler