jpnn.com - JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi terang-terangan mengaku belum mau membahas paket 22 Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru.
Gamawan menceritakan, sebenarnya Komisi II DPR sudah mengajak pemerintah untuk mulai membahas paket 22 RUU tersebut. Hanya saja pihak pemerintah belum mau dengan alasan pembahasan harus bergilir, diselesaikan terlebih dahulu paket 65 RUU.
BACA JUGA: Setelah Tim Prabowo, Kubu Jokowi Ikut Kecam Aksi KPU Buka Kotak Suara
"Harus yang 65 dulu, kalau sudah selesai baru yang 22. Sehingga, saat diajak (oleh DPR, red) untuk bicara yang 22, saya nggak mau," ujar Gamawan Fauzi di gedung Kemendagri, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, baik untuk paket yang 65 RUU dan 22 RUU, sejak awal DPR menargetkan semuanya kelar sebelum habis masa jabatan DPR periode 2009-2014 pada akhir September mendatang. Sebanyak 87 RUU itu semuanya merupakan RUU inisiatif DPR.
BACA JUGA: Buka Kotak Suara Tak Seizin MK, Dianggap Bukti Ketimpangan
Gamawan menegaskan, pihaknya tidak mau terpaku pada target penyelesaian yang dipatok DPR. Dikatakan, selama belum memenuhi persyaratan seperti yang diatur di PP Nomor 78 Tahun 2007, maka pemerintah tidak akan mau memberikan persetujuan pengesahan RUU pemekaran menjadi UU.
"Ukuran kita adalah PP 78 yang sudah jelas persyaratan administrasi, teknis, kewilayahan. Kita tak mau sekedar mekar. Kita tidak ada prioritas dalam membahas DOB. Ketika tidak memenuhi syarat, kita tidak akan loloskan. Kecuali jika memenuhi syarat. Tapi kalau tidak, tidak akan kita loloskan,” tegasnya lagi.
BACA JUGA: Amien Rais: Jokowi Tak Begitu Sukses, Cuma Besar di Media Saja
Langkah selektif ini, kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu, akan diterapkan karena tujuan dari pemekaran adalah untuk meningkatkan kesejahterakan masyarakat. (adv/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Hidayat, Hanya DPP yang Berwenang Gelar Munas Golkar
Redaktur : Tim Redaksi