JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, pemerintah tidak lantas memproses aspirasi pemekaran daerah gara-gara ada kerusuhan. Dikatakan, rusuh atau tidak rusuh, usulan pembentukan daerah otonom baru harus memenuhi persyaratan seperti yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007.
"Pemaksaan-pemaksaan itu tidak boleh. Ada kurang lebih 200 usulan pemekaran. Apa kita akan menuruti kerusuhan, lalu kita sahkan. Kan tidak boleh seperti itu," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Rabu (1/5).
Pernyataan ini menanggapi kerusuhan yang berakibat empat warga tewas, yang dipicu persoalan aspirasi pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang ingin pisah dari kabupaten induk, Musi Rawas.
RUU pembentukan Muratara sudah masuk daftar 19 RUU yang sudah dibahas di DPR bersama pemerintah. Hanya saja, karena belum memenuhi persyaratan, yakni soal batas, RUU Muratara termasuk satu dari 5 RUU yang belum disahkan. Sedang 14 RUU pemekaran yang lain sudah disahkan.
Gamawan meminta, persyaratan yang belum beras itu segera diselesaikan. "Jadi kalau yang lima ini, kita bilang selesaikanlah dengan gubernur dulu," ujar Gamawan.
Gamawan menegaskan, memang yang masih mengganjal RUU Muratara adalah masalah batas. "Tinggal itu. Tapi itu kan prinsip. Kita bisa buat batas baru, tapi batas lama belum selesai, nanti jadi konflik lagi soal batas. Harus clear dulu semuanya," tegas Gamawan.
Ditegaskan lagi, pemerintah berpegang pada aturan. "Ukuran kita kan aturan. Tidak boleh ada pemaksaan-pemaksaan itu terjadi di dalam negeri ini. Semua harus berpedoman pada aturan hukum," imbuhnya lagi. (sam/jpnn)
"Pemaksaan-pemaksaan itu tidak boleh. Ada kurang lebih 200 usulan pemekaran. Apa kita akan menuruti kerusuhan, lalu kita sahkan. Kan tidak boleh seperti itu," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Rabu (1/5).
Pernyataan ini menanggapi kerusuhan yang berakibat empat warga tewas, yang dipicu persoalan aspirasi pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang ingin pisah dari kabupaten induk, Musi Rawas.
RUU pembentukan Muratara sudah masuk daftar 19 RUU yang sudah dibahas di DPR bersama pemerintah. Hanya saja, karena belum memenuhi persyaratan, yakni soal batas, RUU Muratara termasuk satu dari 5 RUU yang belum disahkan. Sedang 14 RUU pemekaran yang lain sudah disahkan.
Gamawan meminta, persyaratan yang belum beras itu segera diselesaikan. "Jadi kalau yang lima ini, kita bilang selesaikanlah dengan gubernur dulu," ujar Gamawan.
Gamawan menegaskan, memang yang masih mengganjal RUU Muratara adalah masalah batas. "Tinggal itu. Tapi itu kan prinsip. Kita bisa buat batas baru, tapi batas lama belum selesai, nanti jadi konflik lagi soal batas. Harus clear dulu semuanya," tegas Gamawan.
Ditegaskan lagi, pemerintah berpegang pada aturan. "Ukuran kita kan aturan. Tidak boleh ada pemaksaan-pemaksaan itu terjadi di dalam negeri ini. Semua harus berpedoman pada aturan hukum," imbuhnya lagi. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 205 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di TNI AL
Redaktur : Tim Redaksi