Mendagri Tak Permasalahkan Napi Ikut Pilkada, Anggap Langkah KPU Tepat

Sabtu, 17 September 2016 – 18:27 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menanggapi positif langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan aturan yang membolehkan terpidana dengan hukuman percobaan sebagai calon kepala daerah. 

Pasalnya, aturan tersebut merupakan rekomendasi resmi dari DPR. Sementara sebagaimana diketahui dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota jelas diatur, penyelenggara wajib mengikuti rekomendasi DPR dalam penyusunan pedoman pelaksanaan pemilihan kepala daerah. 

BACA JUGA: SAH! Restu Prabowo Turun, Ahmad Dhani Dipastikan Maju Pilkada Bekasi

"Daripada digugat. Jadi kesimpulan yang saya tangkap antara pertemuan DPR, pemerintah dan KPU, serahkan sepenuhnya kepada KPU. Jadi KPU yang putuskan. KPU kan harus buat PKPU sesuai undang-undang, nah masukan DPR dan pemerintah tidak bertentangan dengan undang-undang itu," ujar Tjahjo, Jumat (16/9).

Menurut Tjahjo, rekomendasi DPR penting diikuti oleh KPU, karena merupakan perwakilan dari masyarakat. Artinya, dalam menyampaikan usulan, tentu DPR berdasarkan aspirasi yang diserap dari masyarakat. 

BACA JUGA: Rizal Ramli Sebut Ahok On The Way Down

Saat ditanya bagaimana sekiranya terhadap aturan tersebut dibahas ulang, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga menilai tidak ada masalah. Asalkan pembahasan dilakukan dalam forum resmi DPR.

"Sudah, enggak ada masalah. Karena KPU juga harus ada independensi yang acuannya undang-undang," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Terlalu Sibuk Komentari Lawan Politik, Ahok Bikin Pemilih Ilfil

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunjukkan SK Koalisi, PKS Usung Madel-Musharsyah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler