JAKARTA - Tanggal 11 Juli 2012 telah ditetapkan sebagai hari libur khusus di Provinsi DKI Jakarta. Penetapan itu diputuskan lewat surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 270-104 Tahun 2012 tentang penetapan hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, sebagai hari yang diliburkan di DKI Jakarta," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar dalam keterangan pers yang diperoleh JPNN, Kamis (21/6).
Menurut Dahliah, pemerintah meliburkan tanggal 11 Juli untuk mendukung kelancaran pemilukada DKI. Ia menghimbau warga yang memiliki hak pilih untuk datang ke TPS di hari H pemungutan suara.
Dahliah menambahkan, instansi pemerintah atau swasta yang berdomisili di luar DKI dapat memberikan izin kepada pegawainya untuk menggunakan hak pilihnya. Ia menegaskan, partisipasi warga DKI sangat menentukan kesuksesan pemilukada DKI Jakarta 2012.
"Instansi atau lembaga pemerintah maupun swasta yang berdomisili di DKI dan tidak dapat menghentikan aktivitasnya karena berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, dapat mengatur jadwal kerja agar pegawainya menggunakan hak pilihnya," papar Dahliah. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader Demokrat Palu Tuntut Anas Mundur
Redaktur : Tim Redaksi