Mendagri Tetapkan 9 April Libur

Sabtu, 07 April 2012 – 08:12 WIB

BANDA ACEH - Menteri Dalam Negeri RI menetapkan hari Senin, 9 April 2012 sebagai hari libur daerah. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 270-208 Tahun 2012 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Sebagai Hari yang diliburkan di Provinsi Aceh, telah ditandatangani pada 28 Maret 2012.

Ditetapkannya hari tersebut sebagai hari libur daerah, dimaksudkan untuk menciptakan situasi yang tenang dan nyaman selama proses pemungutan suara berlangsung, dan agar masyarakat dapat fokus menunaikan hak konstitusionalnya.

Terkait  pemberian suara pada hari H nantinya Pj Gubernur Aceh Tarmizi Karim mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat Aceh, agar tidak menyia-nyiakan hak pilihnya, dan dapat menggunakannya dengan bijak, sesuai dengan hati nurani masing-masing.

Gubernur juga berpesan, agar rakyat yang akan memilih nantinya, jangan terpengaruh dengan intimidasi, bujukan, dan berbagai bentuk upaya intervensi lainnya terhadap  hak politik dan demokrasi  rakyat  dalam proses pemungutan suara.

Pj Gubernur Aceh beserta segenap unsur Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh  sangat berharap pemilukada Aceh  yang bebas dari intimidasi, provokasi dan upaya-upaya penyelewengan lainnya.  Pj Gubernurb ingin Pemilukada yang bersih, damai, aman dan jurdil, karena,  hanya dari pemilu seperti inilah akan lahir pemimpin yang didamba-dambakan oleh rakyat Aceh.

Masalah netralitas PNS menjadi diantara isu-isu yang mendapat perhatian khusus oleh dari Penjabat Gubernur  Aceh. Hal ini dikarenakan, PNS sebagai aparatur pemerintah  yang menangani banyak urusan rakyat,  karena itu hendaknya jajaran PNS dapat bersikap objektif, profesional  netral serta tidak terjebak kepada kepentingan sesaat.

Pj Gubernur Aceh, dalam banyak kesempatan senantiasa mengingatkan para PNS agar bersikap netral dalam Pemilukada ini. Peringatan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh, tanggal 4 Oktober 2012, Nomor 270/30439 tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota tahun 2012. (imj)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Tak Akan Recoki Setgab soal PKS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler