Mendagri Tito Karnavian Tunjuk Samuel sebagai Bupati Landak

Minggu, 22 Mei 2022 – 00:15 WIB
Ilustrasi Bupati Landak Karolin Margret Natasa menandatangani prasasti peresmian dua puskesmas prototipe di Kabupaten Landak, yakni Puskesmas Ngabang dan Puskesmas Sidas. ANTARA/HO-Pemkab Landak

jpnn.com, LANDAK - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalbar Samuel untuk menjadi Penjabat Bupati Landak.

Samuel akan menggantikan Karolin Margret Natasa dan Wakilnya Herkulanus Heriyadi yang masa jabatannya akan berkahir pada 22 Mei 2022 mendatang.

BACA JUGA: Mendagri Tito Karnavian Tunjuk Restuardy Daud sebagai Plh Deputi BNPP

Sekda Kalimantan Barat Harisson mengatakan penunjukan Samuel tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.61-1171 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Landak Provinsi Kalbar.

Diketahui, Samuel merupakan satu di antara tiga nama yang diusulkan Gubernur Sutarmidji untuk mengisi jabatan sebagai Penjabat Bupati Landak.

BACA JUGA: Pesan Penting Mendagri untuk 5 Pejabat Gubernur yang Baru Dilantik, Tolong Dicatat!

"Gubernur Kalbar akan melaksanakan pelantikan Penjabat Bupati Landak pada tanggal 23 Mei 2022," tuturnya.

Hal itu, menurut dia, karena Keputusan Mendagri tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Karolin Margaret Natasa dan Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi berlaku pada tanggal 22 Mei.

BACA JUGA: Mendagri Tito Beber Alasan Tunjuk Paulus Waterpauw jadi Pj Gubernur Papua Barat

Sementara itu, pelantikan Penjabat Bupati Landak akan dilaksanakan pada 23 Mei.

"Maka, untuk mengisi kekosongan Gubernur Kalbar menunjuk Sekda Kabupaten Landak sebagai pelaksana harian (Plh.)," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Kalbar Sutarmidji mengaku berkoordinasi terkait dengan hal ini langsung kepada Karolin, Bupati Landak saat ini.

"Yang jelas, sesuai dengan ketentuan yang ada, penunjukan penjabat ini tentu sudah sesuai dengan mekanismenya," kata Sutarmidji. (Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler