Mendagri Tito Menugaskan Al Yasin Ali Jabat Plt Gubernur Maluku Utara

Jumat, 22 Desember 2023 – 22:27 WIB
Plt Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali, Jumat (22/12/2023). ANTARA/Abdul Fatah

jpnn.com - TERNATE - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menugaskan Wakil Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali menjabat pelaksana tugas gubernur Maluku Utara untuk menggantikan Abdul Gani Kasuba yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penunjukan Al Yasin Ali itu tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3/7456/8.1 tentang Penugasan Wakil Gubernur Maluku Utara selaku Pelaksana Tugas Gubernur Maluku Utara tertanggal 21 Desember 2023.

BACA JUGA: OTT Terkait Kasus Korupsi di Malut, KPK Amankan Gubernur Abdul Gani Kasuba

Dalam SK itu disebutkan berkenaan dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Abdul Gani Kasuba pada 19 Desember 2023, untuk mengisi kekosongan kepala daerah ditugaskan pelaksana tugas gubernur.

"Sesuai ketentuan, untuk roda pemerintahan selanjutnya dikendalikan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali selaku plt gubernur," kata Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir di Ternate, Jumat (22/12).

BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, Gubernur Malut Abdul Gani Dijebloskan ke Tahanan KPK

Samsuddin mengatakan dengan adanya surat ke wagub Maluku Utara maka aktivitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Selain itu, pihaknya menemui Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali untuk menetapkan pelaksana tugas pada empat organisasi perangkat daerah (OPD) yang kepala dinasnya sudah ditetapkan tersangka bersama gubernur.

BACA JUGA: Kasubag Humas PDAM Terlibat Kecelakaan di Jalan, Innalillahi

"Saya akan menghadap plt gubernur untuk meminta petunjuk terkait penempatan pejabat eselon III yang ada di OPD tersebut untuk diusulkan menjadi pelaksana tugas," ungkapnya.

Untuk pengisian jabatan plt pada empat OPD ini bisa saja diambil dari internal dinas maupun luar dinas tersebut.

Kendati demikian, Samsudin mengatakan aktivitas pelayanan di Pemprov Maluku Utara tetap normal. Artinya, kata dia, penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan normal.

Sementara itu, dia belum menanggapi soal putusan  Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/12) mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak terkait masa jabatan kepala daerah.

Dalam amar putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023, berdasarkan norma Pasal 201 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 bahwa hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018, jabatannya berakhir pada tahun 2023.

Namun, kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan pelantikannya tahun 2019 akan tetap memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Selama tidak melewati satu bulan sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler