Mendagri Tolak TPP Guru Diurus Pusat

Selasa, 05 Maret 2013 – 23:15 WIB
Wakil Ketua Ombudsman RI Bidang Pengawasan, Hj Azlaini Agus saat menerima laporan Federasi Guru Independen Indonesia (FGII0 di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (5/3). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN
JAKARTA - Hasil investigasi Ombudsman RI terkait penyaluran tunjangan profesi pendidik (TPP) guru menemukan banyak masalah. Lembaga yang mengawasi pelayanan publik itu sudah pernah mengusulkan agar penyaluran TPP guru dikembalikan ke pusat, namun Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) keberatan.

Wakil Ketua Ombudsman RI Bidang Pengawasan, Hj Azlaini Agus mengatakan, dari investigasi yang mereka lakukan dengan mengambil sampel daerah di Sumatera, Jawa, dan Sulawesi telah dipetakan persoalan-persoalannya.

Di antara  persoalan itu adalah penyaluran TPP dari Pusat melalui kas kabupaten/kota, lalu ke kas sekolah, banyak masalah. Sehingga Ombudsman merekomendasikan supaya TPP ini dikembalikan ke pusat, tidak melalui transfer daerah.

"Kita usulkan perbaikan sistem agar kembali ke sistem semula, dari kas negara langsung ke kas sekolah. Setelah kita rekomendasikan, kita diundang Wapres, ada Mendikbud, Mendagri. Tapi Mendagri keberatan," kata Azlaini di kantornya, Selasa (5/3).

Keberatan Kemendagri ini menurut Azlani, karena pengembalian penyaluran TPP ke pusat tidak sejalan dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentan pemda. Salah satu solusinya menurut Azlaini, UU itu harus direvisi.

"Intinya kita sudah temukan kendala dan sudah rekomendasikan. Sekarang apa bisa dilakukan revisi Undang-undang itu," jelas mantan anggota Komisi III DPR RI itu.

Nah, solusi lain yang direkomendasikan Ombudsman adalah, pelaksanaan pendidikan latihan profesi guru (PLPG) dilakukan setiap awal tahun, sehingga setelah guru lulus PLPG, penyaluran TPP-nya dapat dilakukan tahun berikutnya sesuai aturan yang ada.

Usulan ini dilatarbelakangi oleh pembahasan RAPBN yang dilakukan pertengahan tahun. Jika nama-nama guru lulus PLPG dapat diserahkan oleh daerah ke Kementrian Pendidikan sebelum pengesahan RAPBN menjadi APBN, maka bisa segera dimasukkan anggaran tahun berikutnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyaluran TPP Guru Amburadul, Dilapor ke Ombudsman

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler