jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim iskandar memaparkan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan pembangunan desa yaitu Pertama meningkatkan kualitas hidup manusia, Kedua, meningkatkan pelayanan publik di desa, Ketiga penanggulangan kemiskinan, dan Keempat masyarakat desa jadi subyek pembangunan.
"Itulah saya selalu berusaha untuk bangun kepercayaan diri bahwa desa itu bisa dipercaya dan bisa lakukan sesuai dengan amanat UU Desa," kata Halim Iskandar saat menjadi pembicara pada kegiatan Webinar "Mengembangkan Puskesos - SLRT : Mengawal Reformasi Sistem Perlindungan Sosial Nasional" dengan Materi Kolaborasi Perlindungan Sosial Melalui Puskesos - SLRT di Tingkat Desa secara virtual, Kamis (12/8).
BACA JUGA: Mendes Hadiri Peringatan Harteknas 2021
Oleh karena itu, setiap tahun, Kemendes PDTT selalu menyusun Peraturan Menteri Desa untuk penentuan prioritas Dana Desa.
Prinsip dalam Permendes itu berbicara soal penurunan kemiskinan dan peningkatan pelayanan serta perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan.
BACA JUGA: Kemendes dan BSI Teken Kerja Sama, Alhamdulillah Perbankan Syariah sampai Desa
Salah satunya dengan lakukan pemutakhiran data desa yang nantinya diharapkan mulai 2022, perencanaan pembangunan desa berbasis pada masalah yang dihadapi oleh masyarakat dengan dukungan data, bukan keinginan elit desa.
Menurut dia, hingga 11 Agustus, SDGs Desa yang dikumpulkan oleh 1.504.168 relawan, telah terhimpun Informasi desa sebanyak 43.232 desa atau 58 persen yang terdiri dari 464.402 Rukun Tetangga, 29.089.189 keluarga atau 94 persen dengan 86.059.356 jiwa atau 73 persen.
BACA JUGA: Biro Humas Kemendes PDTT Tegaskan Komitmen Membangun Zona Integritas
Doktor Honoris Causa dari UNY itu menyebut dengan integrasi data desa itu makan perlu dilakukan integrasi pelayanan terhadap masyarakat desa.
Pelayanan terintegrasi atau terpadu Dibutuhkan kata Halim Iskandar, karena beragamnya kebutuhan warga olehnya dibutuhkan praktis dan bisa dipenuhi dengan cepat.
"Olehnya perlu layanan terpadu yang langsung menyentuh kesejahteraan warga dan berada dekat pemukiman," kata Halim Iskandar.
Pilihannya ada Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang memang selama ini aktif mengundang partisipasi warga dan didukung oleh Perangkat Desa.
"Posyandu ini mampu memberikan layanan kepada warga desa dengan memadukan kerja-kerja di SDGs Desa," kata Halim Iskandar.
Hal ini merujuk pada data terdapat 660.116 posyandu atau sekitar 9 pos per desa). Sismatikanya 245.718 posyandu aktif bulanan, 130.107 posyandu aktif dua bulanan dan 284.291 posyandu dengan aktivitas tidak terjadwal dengan partisipasi warga di 70.086 desa atau setara 93 persen.
Pendanaan Posyandu pun sumber dari APB Desa, Iuran Warga dan pendanaan lain seperti dari pemda, perusahaan dan dan lainnya.
Pria yang akrab disapa Gus Halim ini memaparkan, fungsi awal posyandu terfokus pada kesehatan ibu dan anak, persoalan gizi, imunisasi dan program Keluarga berencana.
"Tapi integrasi layanan Posyandu saat ini sudah berupa Posyandu Remaja, Lansia, Posyandu Jiwa dan Layanan Disabilitas," kata Gus Halim.
Bahkan, kata Gus Halim, Posyandu juga berperan dalam pelayanan Stunting dan ikut berperan aktif saat Pandemi Covid-19 melanda desa.
Posyandu diyakini bisa memberikan pelayanan praktis kepada masyarakat desa.
Unit layanan yang bisa dikembangkan oleh Posyandu seperti Kesehatan ibu dan anak, Pendidikan usia dini, Pendampingan remaja, Pendampingan warga berusia lanjut, Pendampingan disabilitas, dan Penanganan penyakit kronis dan menahun.
"Selain itu, Informasi dan pelaksanaan vaksinasi, Pencegahan dan penanganan penderita Covid-19, Penanganan keluarga miskin kronis, Penyaluran bantuan sosial, Layanan pada warga desa lainnya," kata Gus Halim.
Kemudian penyusunan aplikasi Sistem Informasi Posyandu Desa yang merupakan sistem layanan sosial dasar terintegrasi di desa.
Menu aplikasi seperti Data potensi dan masalah terbaru (impor dari hasil pendataan SDGs Desa): nama dan alamat RT/RW, keluarga miskin kronis, penganggur, warga dengan penyakit kronis dan menahun, anak putus sekolah, warga difabel, penerima bantuan sosial, penderita Covid-19, kebutuhan vaksinasi, dan sebagainya
Unit kerja Posyandu dan tahapan kerja tiap unit, Isian aktivitas Posyandu, Rekaman kegiatan yang dijalankan tiap unit kerja Posyandu dan Rekaman riwayat tindakan kader Posyandu.
Manfaat integrasi layanan sosial dasar di Posyandu itu bagi warga desa akan mudahkan perolehan layanan sosial dasar sekaligus, khususnya bagi warga desa yang Membutuhkan berbagai layanan, seperti keluarga miskin kronis yang terdiri atas lansia, difabel, dan tidak bisa bekerja. Selain itu, percepat layanan sosial dasar karena lebih dekat dengan tempat tinggal.
"Bagi pemerintah desa, Posyandu menjadi lembaga kemasyarakatan yang mendukung pemerintah desa perluas jangkauan layanan kepada warga," kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini
Pemerintah desa, kata Gus Halim, lebih mudah memadukan dan konsolidasikan seluruh layanan dalam satu lembaga kemasyarakatan
Sedang bagi supra desa, akan memadukan penugasan kegiatan kepada desa berkaitan layanan sosial dasar
"Memudahkan kolaborasi dengan desa untuk kegiatan khusus yang berhubungan langsung dengan layanan sosial dasar," tandas Gus Halim. (jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elvi Robia