Mendesak, Bangunan Tahan Gempa jadi Syarat IMB

Rabu, 19 Desember 2012 – 08:01 WIB
JAKARTA - Sudah waktunya pemerintah daerah (pemda) memperketat syarat pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dengan memperhatikan kerawanan bencana gempa yang nyaris merata di seluruh tanah air.

Hanya saja, menurut arsitek Probo Hindarto, syarat tersebut tidak bisa langsung diterapkan untuk semua jenis bangunan. Alasannya, mayoritas masyarakat Indonesia masih membangun rumahnya dengan ala kadarnya, tidak menggunakan jasa arsitek.

"Kalau syarat IMB harus bangunan tahan gempa diterapkan untuk semua jenis bangunan, ya kasihan masyarakat kalangan bawah," ujar Probo, yang berpraktek sebagai konsultan bangunan di bawah bendera Astudio, Jakarta, kepada JPNN kemarin.

Yang mendesak, lanjut dia, adalah bangunan di perumahan-perumahan. Pasalnya, pengembang saat membangun perumahan juga sudah memakai jasa arsitek. Nah, jika syarat bangunan harus tahan gempa diterapkan untuk mendapat IMB, otomatis pengembang akan menyesuaikan dengan aturan.

Yang kedua adalah bangunan bertingkat. Namun, menurut Probo, sebagian besar bangunan bertingkat yang dibangun beberapa tahun belakangan ini, sudah memperhatikan struktur bangunan yang tidak gampang roboh.

"Pembangunan gedung-gedung bertingkat sudah menggunakan jasa ahli struktur, termasuk memperhatikan jika terjadi gempa," terang Probo.

Yang perlu diperhatikan, kata Probo, justru bangunan-bangunan lama yang dibangun dibawah tahun 1950-an. Sebagian besar, bangunan kuno itu tidak didesain untuk antisipiasi gempa.

Karenanya, menurut dia, sebelum syarat IMB bangunan harus tahan gempa diterapkan, maka kesiapan pengawasan harus dimatangkan terlebih dahulu oleh pemda setempat.

Di sejumlah negara maju, kata Probo, sudah ada yang namanya Petugas Penilik Bangunan. Petugas ini akan mengecek langsung fisik bangunan apakah memang sudah tahan gempa atau belum. "Pengecekan dilakukan setelah terbitnya IMB. Jika ternyata struktur bangunan ternyata tidak tahan gempa, IMB-nya dicabut. Mekanisme ini sudah diterapkan di sejumlah negara maju," ujar dia.

Jika pemda sudah punya Petugas Penilik Bangunan, maka yang perlu disisir pertama kali adalah bangunan-bangunan tua. Bila bangunan tua itu tergolong cagar budaya, maka cukup konstruksinya yang harus diperkuat, sedang bentuk bangunannya tetap sama persis. "Apalagi beton dan material itu punya usia. Kalau sudah tua ya keropos dan bahaya jika terjadi gempa," ulas Probo.

Dia menyarankan, untuk pertama kali penerapan syarat IMB bangunan harus tahan gempa, cukup di kota-kota besar dulu, tidak langsung ke seluruh daerah karena menyangkut kesiapan SDM.

"Misal Jakarta, Medan, Surabaya, Makassar, Palembang. Itu dulu," lanjut dia. Itu pun, untuk bangunan bertingkat dulu. Misal untuk bangunan tiga lantai ke atas dulu.

Untuk masyaraat awam, penerapan IMB dengan syarat tersebut, masih memerlukan sosialisasi yang intensif. Misal saat warga mengurus IMB untuk rumah tinggalnya, dikumpulkan dulu di kantor layanan pengurusan IMB, diberi penjelasan mengenai pentingnya rumah tahan gempa. Jika kesadaran sudah terbentuk, masyarakat akan menggunakan jasa arsitek untuk membangun rumahnya agar tahan gempa. (sam/jpnn)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Setahun, Hanya 3,7 Km Tol

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler