JAKARTA - Mendikbud Mohammad Nuh menyatakan pihaknya akan memanggil penulis buku pelajaran Bahasa Indonesia yang mengandung unsur pornografi. Penulis buku untuk murid kelas VI SD itu adalah Ade Kusnul dan Muhammad Nur Arifin. Selain keduanya, juga akan dipanggil penulis cerita yang dianggap mengandung unsur pornografi di buku itu yaitu cerpen "Anak Gembala dan Induk Serigala", Dedy Tri Riyadi.
"Kita undang si penulisnya sama penerbit. Tentu sama Komite sekolah, Kepala Sekolah, dan dinas. Kepala sekolahnya waktu itu tidak ada tapi tetap dipanggil," ujar Nuh di Jakarta, Senin, (15/7).
Menurut Nuh, buku yang beredar di toko buku di Bogor itu tidak berizin. Seharusnya, buku pelajaran mendapat rekomendasi atau telah dinilai oleh pusat kurikulum dan perbukuan.
Buku itu telanjur dibeli oleh sebagiana orangtua siswa karena akan digunakan untuk tahun ajaran baru.
"Memang saya baca, sama sekali tidak layak. Buku ini buku liar. Saya akan meminta untuk diusut tuntas, terutama si penulisnya. Penulisnya ini agak kurangajar ini," tegas Nuh.
Menurut Nuh kini orangtua harus berhati-hati dalam membeli buku pelajaran untuk siswa. Harus yang sudah mendapatkan izin khusus dari Kemendikbud. (flo/jpnn)
"Kita undang si penulisnya sama penerbit. Tentu sama Komite sekolah, Kepala Sekolah, dan dinas. Kepala sekolahnya waktu itu tidak ada tapi tetap dipanggil," ujar Nuh di Jakarta, Senin, (15/7).
Menurut Nuh, buku yang beredar di toko buku di Bogor itu tidak berizin. Seharusnya, buku pelajaran mendapat rekomendasi atau telah dinilai oleh pusat kurikulum dan perbukuan.
Buku itu telanjur dibeli oleh sebagiana orangtua siswa karena akan digunakan untuk tahun ajaran baru.
"Memang saya baca, sama sekali tidak layak. Buku ini buku liar. Saya akan meminta untuk diusut tuntas, terutama si penulisnya. Penulisnya ini agak kurangajar ini," tegas Nuh.
Menurut Nuh kini orangtua harus berhati-hati dalam membeli buku pelajaran untuk siswa. Harus yang sudah mendapatkan izin khusus dari Kemendikbud. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terima BOS SMA, Biaya SPP Harus Turun
Redaktur : Tim Redaksi