Mendikbud: Belum Bertarung Kok Sudah Minder

Terkait Gugatan UU Guru dan Dosen Oleh Mahasiswa LPTK

Minggu, 23 September 2012 – 06:32 WIB
REMBANG - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyayangkan sikap mahasiswa Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) atau kampus eks IKIP yang mengajukan gugatan UU Guru dan Dosen. Mereka yakin jika gugatan itu akan gugur di MK.

Karena gugatan tadi sudah terlanjur didaftarkan di MK, Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan siap meladeninya. "Silahkan jika mereka menganggap ada yang salah sehingga layak digugat," katanya di sela kunjungan ke kediaman Mustofa Bisri (Gus Mus) di Rembang, Jawa Tengah, Sabtu (22/3).

Nuh menjelaskan, sejatinya mahasiswa LPTK tidak perlu mengajukan gugatan tadi. Apalagi gugatan itu muncul karena mereka khawatir tersaingi oleh sarjana non LPTK atau non FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) dalam perebutan menjadi guru. "Ibarat pertempuran, mereka (mahasiswa LPTK, red) belum bertarung sudah minder duluan," ujar Nuh.

Mantar rektor ITS itu mengatakan, seharusnya para mahasiswa LPTK itu tidak perlu minder atau merasa kalah duluan. Sebaliknya, Nuh meminta para mahasiswa LPTK harus bisa unjuk gigi sebagai kandidat kuat guru profesional karena lebih mendalami ilmu kependidikan.

Nuh mengatakan, dibukanya akses sarjana non FKIP atau non LPTK bukan tanpa alasan. Dia mengatakan, saat ini banyak kebutuhan guru-guru produktif di SMK yang tidak bisa dicetak di LPTK. Misalnya, guru di SMK pertanian, peternakan, otomotif, dan elektro. "Apakah lulusan LPTK yang tidak pernah diajari teknik mesin, menjadi guru mesin," kata dia.

Mantan Menkominfo itu juga menuturkan, persaingan antara sarjana LPTK dan non LPTK untuk menjadi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dilakukan secara terbuka. "Inti dari semua ini adalah, melayani hak peserta didik untuk mendapatkan pengajaran yang berkualitas jempolan."

Sebagaimana diberitakan, poin utama yang menjadi bahan gugatan sejumlah mahasiswa itu adalah pasal 9 UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Mereka menganggap, pasal tersebut akan menimbulkan persaingan yang tidak fair untuk menjadi guru. Tepatnya persaingan antara sarjana LPTK dan non LPTK untuk jadi guru melalui saluran PPG yang berdurasi hanya dua semester. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemdikbud Harus Usut LKS Bergambar Miyabi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler