jpnn.com, JAKARTA - Ketua Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK 35) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho mengapresiasi niat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril mengungkapkan, pemerintah akan menyelesaikan masalah tenaga kependidikan (tendik) setelah rekrutmen satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
BACA JUGA: Tendik Honorer Bakal Diangkat Jadi ASN, Simak Penjelasan Dirjen GTK
"Penjelasan Dirjen GTK terkait pengangkatan aparatur sipil negara (ASN ) tendik honorer perlu diapresiasi. Minimal mulai ada harapan untuk tendik," kata Sigid kepada JPNN.com, Senin (1/2).
"Tinggal kami terus memperjuangkan kejelasan nasib guru dan tendik honorer khususnya yang berusia 35 tahun ke atas dari sekolah negeri yang berada dalam naungan Kemenag," katanya.
BACA JUGA: DPR Minta Guru Honorer dan Tendik Kompak Mengawal Panja Pengangkatan PNS
Menurut Sigid, regulasi rekrutmen PPPK tahun 2021 tetap harus ditinjau ulang oleh pemerintah. Sebab, masih banyak regulasi yang tidak berpihak kepada guru dan tendik honorer khususnya nonkategori usia 35 tahun ke atas dari sekolah sekolah negeri semua jenjang.
"Skema terbaik menyelesaikan permasalahan GTKHNK 35 adalah dengan Keppres PNS," kata Sigid yang juga pengurus pusat GTKHNK 35 Indonesia.
BACA JUGA: Guru Honorer di Jateng Mulai Ikut Try Out PPPK, Persiapan Mantap
Dia menambahkan, satu juta guru PPPK ini merupakan kuota yang sangat besar dan harus dikawal bersama.
"Jangan sampai hanya menuntaskan 300 ribu atau 500 ribu sesuai dengan yang lulus tes saja," ungkap guru honorer di SMPN Satu Atap Cibulan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Kemendikbud punya power untuk menuntaskan permasalahan guru dan tendik honorer.
Menkeu juga sudah deal dengan kuota satu juta guru.
Nah, Sigid heran, kenapa Mendikbud Nadiem Makarim tidak memaksimalkan kuota yang sudah tersedia itu sehingga tahun 2021 semua guru dan tendik honorer khususnya yang berusia 35 tahun ke atas dari sekolah sekolah negeri semua jenjang bisa terakomodir di dalamnya.
"Seharusnya Mendikbud ikut mengupayakan terbitnya Keppres PNS bagi guru dan tendik honorer nonkategori 35 tahun ke atas. Jadi jangan memaksakan kami berada dalam lingkaran PPPK," tegasnya. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad