Mendikbud Dituding Belum Rela RSBI Dibubarkan

Senin, 14 Januari 2013 – 05:50 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum warga yang mengajukan judicial review terhadap pasal tentang RSBI dalam UU Sisdiknas, Wahyu Wagiman, menuding Mendikbud Muhammad Nuh tidak rela RSBI dibubarkan. Buktinya, Nuh mencoba mencari celah agar bisa mengakali putusan MK.

"Putusan MK tidak meghentikan KBM (kegiatan belajar mengajar), hanya menyesuaikan. Tapi, embel-embel RSBI dan segala praktikya diberhentikan," kata Wagiman, Minggu (13/1), menanggapi kesepakatan antara MK dan Kemendikbud tentang masa transisi bagi sekolah eks RSBI.
     
Kalau Nuh mencoba ada transisi, sebut Wagiman, maka selama masa itu praktik RSBI tetap berjalan. Karenanya Wagiman menolak keras kesepakatan tentang masa transisi itu. Baginya, itu sama saja dengan menolak putusan MK yang sudah mencabut aturan tentang RSBI. Kalau tetap dilaksanakan, berarti ijazah yang keluar nanti sama saja dengan kursus.
     
Wagiman justru heran dengan Nuh yang seolah-olah memperumit penghapusan RSBI. Harusnya, tegas Wagiman, persoalan tak perlu dibuat rumit karena mulai dari sekolahnya, kegiatan belajar, hingga siswanya tidak berubah. Sebab, hanya status RSBI dan praktiknya saja yang dihentikan.

"Tidak ada masalah RSBI dihentikan sekarang. Minggu depan kami akan mengirimkan surat terbuka untuk Mendikbud tentang masalah ini," tandasnya.

Meski demikian, dia mengamini jika perombakan total baru bisa dilakukan setelah tahun pelajaran saat ini berakhir. Untuk saat ini, dia berharap beberapa hal seperti status atau pungutan bisa berhenti.(wan/dim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RSBI Bubar, Guru Tegar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler