Mendikbud Dituding Tutupi Kebobrokan Anak Buahnya

Selasa, 14 Mei 2013 – 09:21 WIB


JAKARTA - Mundurnya Khairil Anwar Notodiputro dari jabatan kepala badan penelitian dan pengembangan (Kabalitbang) kementerian pendidikan dan kebudayaan akibat kegagalan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) serentak diduga karena ada desakan dari Mendikbud Mohammad Nuh.

Indikasi ini terlihat dari penundaan pengumuman hasil investigasi UN yang dilakukan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbud oleh mendikbud, dengan alasan harus melaporkan hasil tersebut kepada Presiden.

"Karena terjadi penundaan pengumuman hasil investigasi selama beberapa minggu. Mustahil Mendikbud gak baca segera hasil investigasi itu," kata Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listiyarti, Selasa (14/5).

Laporan hasil investigasi UN oleh Itjen diserahkan kepada Mendikbud tanggal 29 April 2013. Seharusnya hasil investigasi itu langsung dibuka ke publik yang sudah menunggu lama penyebab kekacauan UN secara nasional, termasuk penundaan UN di 11 provinsi.

Namun setelah melihat hasil investigasi yang merekomendasikan pencopotan sejumlah pejabat kemdikbud, Mendikbud sengaja menunda pengumuman dan meminta pejabat terkait untuk mengundurkan diri baik-baik.

"Kemudian dibuat seolah-olah Khairil (Kabalitbang) mundur, padahal ada dugaan dia pasti disuruh memilih antara dicopot atau mundur," ujar Retno yang mencium upaya Mendikbud menutupi kebobrokan kinerja anak buahnya.

Indikasi ini diperkuat dengan adanya upaya M Nuh mebelokkan fakta rekomendasi Itjen yang meminta Kabalitbang diberhentikan, namun dalam koferensi pers di kemdikbud dan penjelasan ke media di Istana Presiden kemarin, M Nuh menyatakan rekomendasi sanksi dari Itjen adalah mundurnya Kabalitbang dari jabatannya.

"Salah satu sanksi moral beliau (Kabalitbang) sudah mengundurkan diri. Tentu nanti ada Eselon II lain dan seterusnya kami beri sanksi, sesuai rekomendasi dari inspektorat, tapi sekarang ini kan belum selesai," kata Nuh yang berbeda dengan rekomendasi Itjen sebenarnya.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Dinas dan Perguruan Tinggi Juga Kena Sanksi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler