"Kondisinya memang memperihatinkan. Padahal, kementerian sudah mengeluarkan aturan penetapan besaran tunjangan khusus bagi guru yang berada di perbatasan dan daerah khusus,” ungkap Nuh dalam acara silaturahmi bersama guru-guru perbatasan di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Senin (9/7).
Acara silaturahmi ini dihadiri 21 guru terpilih dari wilayah perbatasan terluar, terdepan dan tertinggal (3T) di 3 propinsi, meliputi Nanggore Aceh Darussalam (NAD), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua.
Dikatakan, sesuai dengan aturan tersebut, guru-guru yang mengajar di wilayah perbatasan ataupun daerah khsuus mendapatkan tunjangan khusus sebesar Rp1,5 juta untuk guru swasta, sedangkan guru sekolah negeri mendapatkan tunjangan khusus sebesar satu kali gaji.
"Itu sudah ada aturannya. Kalau sampai guru-guru perbatasan masih ada yang belum menerima, berarti bisa jadi ada kelalaian dari pemerintah kabupaten/kota. Seharusnya tidak boleh seperti itu, itu kan sudah dianggarkan dan hak para guru,” jelasnya.
Nuh berjanji akan melakukan verifikasi ulang data guru perbatasan untuk memastikan bahwa cukup banyak guru yang belum menerima tunjangan khusus. "Ini kesempatan yang bagus bagi kementerian untuk melakukan verifikasi. Jadi nanti ketahuan siapa saja yang belum menerima tunjangan khusus itu," imbuhnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa SLB Dibantu Rp1 Juta Perbulan
Redaktur : Tim Redaksi