Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana

Senin, 25 November 2024 – 14:15 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu'ti bersama dua wamennya dan Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani saat konferensi pers HGN 2024. Foto Mesya/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan sikap pemerintah terhadap upaya pelindungan terhadap guru

Menurut dia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berusaha menjamin keamanan para guru agar bisa bekerja dengan tenang dan terbebas dari segala bentuk intimidasi dan tindakan kekerasan oleh siapa pun. 

BACA JUGA: Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar

"Guru tidak seharusnya melakukan tindakan kekerasan kepada siswa dalam bentuk apa pun," ucapnya saat upacara peringatan Hari Guru Nasional atau HGN 2024 di Jakarta, Senin (25/11).

Lebih lanjut dikatakan, untuk perlindungan guru, Kemendikdasmen akan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang di dalamnya memuat kesepakatan agar masalah-masalah kekerasan dalam pendidikan diselesaikan dengan cara damai dan kekeluargaan atau restorative justice sehingga guru tidak menjadi terpidana.

BACA JUGA: Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas

"Jangan ada lagi guru yang dijadikan tersangka atau terpidana," tegasnya.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, HGN 2024 bukan hanya waktu untuk merayakan dan menghargai jasa para guru, tetapi juga untuk memastikan bahwa para guru merasa dihargai dan aman dalam menjalankan tugas mulianya. 

BACA JUGA: 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Muti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah

Oleh karena itu, Kemendikdasmen berusaha menjamin keamanan para guru agar dapat bekerja dengan tenang dan terbebas dari segala bentuk intimidasi dan tindak kekerasan dari pihak manapun.

“Kesepakatan dengan Kapolri ini agar masalah-masalah kekerasan dalam pendidikan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan sehingga guru tidak menjadi terpidana,” tegas Menteri Mu’ti.

Sebelumnya, Menteri Mu'ti* turun langsung menangani kasus guru Supriyani yang dijadikan tersangka dan terdakwa akibat laporan salah satu orang tua murid.

Guru honorer ini mendapatkan afirmasi dari Kemendikdasmen menjadi guru ASN PPPK. (esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler