Mendiknas Tentang Kasus Bullying Don Bosco

Selasa, 31 Juli 2012 – 09:07 WIB
JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyampaikan, pihak yayasan ataupun kepala sekolah Don Bocso Pondok Indah untuk dapat bertindak tegas terhadap kasus dugaan bullying yang terjadi di sekolah tersebut. Menurutnya, kekerasan yang dilakukan oleh siapapun hukumnya tidak boleh ada di sekolah dan masyarakat.

"Saya member dukungan penuh ke wali murid dan sekolah untuk dapat memberikan sanksi kepada siapapun yang terbukti melakukan kekerasan. Tidak apa-apa," ungkap Nuh di Jakarta, Selasa (31/7).

Dikatakan, pihak keluarga yang menjadi korban kekerasan sangat wajar jika merasa tidak terima dengan kejadian ini. Sehingga, dipersilahkan juga jika memang harus menempuh jalur hukum, mengingat Indonesia adalah negara hukum dan memang harus ada tindakan tegas.

"Karena kalau sudah jadi kebiasaan, dikhawatirkan akan menjadi tradisi. Ini harus distop meskipun terkadang penyetopan itu harus dilakukan dengan keras dan tegas bahkan kalau perlu yang melakukan kekerasan harus diberikan pelajaran tapi bukan pelajaran kekerasan lagi. Kekerasan harus dilawan dengan sesuatu sesuatu yang lebih baik," tandasnya.

Menyinggung mengenai kegiatan Masa Orientasi Sekolah (MOS) yang kerap diikuti oleh siswa baru di sekolah, Nuh menegaskan,  pada dasarnya MOS itu harus positif. Isi kegiatannya harus ditata oleh Kepsek, karena Kepsek harus mengambil  posisi penting dan jangan dilepaskan sepenuhnya ke murid. Jika Kpsek berulang kali sudah memberikan teguran, tapi tidak mampu merubah sikap sang siswa, maka pemerintah khususnya Dinas Pendidikan setempat harus dapat mendorong agar sekolah dapat memberikan sanksi tegas.

"Kalau Kepsek-nya tidak bisa memberi sanksi tegas, maka bisa jadi Kepseknya tidak berkompeten dan harus dialihkan.  Itu sangat dimungkinkan. Kalau sekolahnya swasta maka yayasan yang harus ambil tindakan tegas," ujar Nuh. (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Server Ngadat, UKG Ditunda hingga Oktober

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler