Pasalnya, Drs Effendi MS Simbolon, salah satu anggota Komisi VII DPR RI, Senin (23/2), meminta kepada Meneg BUMN untuk dapat memberikan sanksi administratif kepada manajemen Pertamina yang sudah membuat surat kepada DPR RI khususnya Komisi VII.
"Kami di sini hanya menanyakan, apakah seorang karyawan BUMN boleh mengirimkan surat kepada lembaga negara? Kalau memang bisa, tolong tunjukkan Keppres-nya (Keputusan Presiden)," tanyanya.
"Kalau memang bisa, berarti Sersan bisa dong menyurati Menhan?" sambung anggota dewan ini.
Sayangnya, rapat dengar pendapat yang agendanya untuk mendengar langsung klarifikasi dari Pertamina, berikut para menteri-menteri terkait ini tidak dihadiri oleh Meneg BUMN, Sofyan DjalilMenurut keterangan, Sofyan tak menghadiri rapat ini karena harus mendampingi Presiden SBY ke Nangroe Aceh Darussalam (NAD)
BACA JUGA: KPK: Kemas-Salim Masih Bisa Diperkarakan
Sofyan hanya diwakili oleh Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu
BACA JUGA: Mengaku Salah, Pertamina Minta Maaf
BACA JUGA: Nama Fahmi Idris Disebut-sebut
BACA ARTIKEL LAINNYA... Barang Bermasalah untuk BLK Makassar, Ternate, dan Samarinda
Redaktur : Tim Redaksi