Menembak Warga dengan Senjata Api, Empat Anggota Polisi Bakal Dipecat dan Dihukum 15 Tahun Penjara

Kamis, 14 Januari 2016 – 10:45 WIB
Kapolda Malut Brigjen (Pol) Zulkarnain. FOTO: Malut Post/ JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Upaya penyelidikan polisi mengungkap kasus penembakan terhadap korban tewas, Dedi Risaldi Ridwan (29) warga Toboko dalam bentrokan antara warga Toboko dan Kota Baru, Minggu (19/1) dini hari, terus dilakukan.

Selain Bripda Ahmad Fauzan, supir truk Sabhara yang telah ditetapkan tersangka, bakal ada penetapan tersangka empat oknum anggota Polres Ternate terkait kasus penembakan Risaldi.

BACA JUGA: Antisipasi Konflik Sengketa Pilkada, FKPD Daerah Ini Turun Tangan

“Mereka adalah MM, IR, RR dan RY,” sebut Kapolda Malut Brigjen (Pol) Zulkarnain seperti dilansir Harian Malut Post (Grup JPNN.com), Kamis (14/1).

Dia mengatakan, dugaan keterlibatan keempat oknum anggota Polres tersebut adalah berdasarkan 4 alat bukti. Yakni penggunaan senpi V2, keterangan saksi, dan petunjuk bukti keterangan ahli.

BACA JUGA: Antisipasi Konflik Sengketa Pilkada, FKPD Daerah Ini Turun Tangan

“Yang jelas, sudah ada 4 calon tersangka lainnya,” ungkapnya jenderal bintang satu itu.

Karena itu, Zulkarnain yang didampingi Dir Krimum Polda Kombes Pol Dian Harianto dan Wadir Lantas Polda, AKBP IM Darmadi kembali menegaskan akan tetap memproses kasus ini hingga tuntas.

BACA JUGA: Antisipasi Konflik Sengketa Pilkada, FKPD Daerah Ini Turun Tangan

“Jangan karena sama-sama reskrim lantas ada upaya pembelaan, kasus ini tetap diproses hingga tuntas,” tegasnya.

Dia juga mengatakan keempat calon tersangka yang diduga kuat merupakan pelaku penembakan terhadap Dedi dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun dan pasal 421 KUHP terkait pelanggaran kewenangan sebagaimana telah ditetapkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan ancaman 2 tahun kurungan.

”Jadi pasal yang diterapkan berlapis. Sedangkan unsur pasal 351, baru bisa diterapkan jika proyektil yang menembus kepala korban, berhasil ditemukan,” ujarnya.

Dikatakan Zulkarnain, dalam proses penyelidikan ke penyidikan, tidak ada kendala maupun kesulitan yang dihadapi penyidik. “Hanya proyektil saja yang harus kita kantongi guna pemenuhan unsur penerapan pasal 351 KUHP,” katanya.

Diketahui, untuk mencari bukti proyektil, penyidik terus menyasar sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada di kawasan reklamasi pantai, tapak IV jalur timur perbatasan Kelurahan Toboko dan Kota Baru hingga sore kemarin (13/1).

“Upaya pencarian dilakukan penyidik dengan melakukan menggunakan alat detector logam, namun belum dapat,” tambah Kapolda.

Dia menambahkan, selaku pimpinan Krimum, dalam penetapan tersangka penembakan terhadap korban Dedi, pihaknya telah memeriksa sebanyak 21 saksi.

“7 saksi di antaranya adalah warga, yang sisanya anggota Sabhara Polres dan Unit Resmob Polres,” bebernya.

“Pada Jumat nanti, akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan status dari keempat calon tersangka, dari penyelidikan ke penyidikan,” lanjut Zulkarnain yang ikut diamini Dir Krimum Polda Malut, Kombes (Pol) Dian Harianto, kemarin.

Karena itu, dia memastikan dalam waktu dekat proses perampungan berkas milik kelima tersangka sudah dirampungkan penyidik untuk selanjutnya diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut. “Saat ini, kita masih menunggu uji balistik yang dilakukan tim ahli dari Labfor Makassar. Jika hasilnya sudah ada, kita langsung percepat perampungan berkas, sehingga kelima tersangka bisa disidang,” tukasnya.

“Intinya tidak ada oknum polisi bersalah kita lindungi, tetap kita akan tindak tegas. Bahkan para tersangka sudah pasti akan dipecat jika divonis lebih dari tiga bulan kurungan oleh hakim saat persidangan nanti,” tambah Zulkarnain.(cr-01/jfr/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Konflik Sengketa Pilkada, FKPD Daerah Ini Turun Tangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler