Mengadu ke BEI dan OJK, Amanat KSB Minta IPO Amman Mineral Ditunda

Jumat, 03 Maret 2023 – 21:31 WIB
Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mengirimkan surat ke Bursa Efek Indonesia dan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: dok Amanat KSB

jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mengirimkan surat ke Bursa Efek Indonesia dan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Ketua Aliansi Amanat Anti Mafia Tambang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Muhammad Ery Satriawan, surat tersebut terkait dengan permohonan telaah khusus terhadap rencana permohonan Initial Public Offering (IPO) PT Amman Mineral Nusa Tenggara Barat (PT AMNT).

BACA JUGA: Ingatkan PT Amman Mineral, Tokoh Sebut Sejarah Perang Sapugara Bisa Terulang

Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dikabarkan akan segera melakukan IPO raksasa dengan target penggalangan dirumorkan mencapai USD 1 miliar atau setara Rp 15 triliun.

“Kami sangat sayangkan rencana ini di tengah-tengah banyaknya persolan PT AMNT. Amanat KSB Telah melakukan berbagai upaya terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. AMNT di Sumbawa Barat,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/3).

BACA JUGA: Solidaritas untuk NTB, Mahasiswa Sumsel Serukan Tutup Amman Mineral

Dugaan pelanggaran yang dimaksud antara lain, kebijakan perusahaan terkait lowongan kerja tenaga lokal yang minim, roster kerja, daftar black list, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, pemberangusan serikat pekerja/serikat buruh atau union busting dan pengekangan hak-hak pekerja yang mengarah kepada pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Kemudian skandal dan tidak transparansinya pengelolaan dana PPM/CSR. Kecelakaan Kerja hingga dugaan penggelapan Pajak yang diakibatkan beroperasinya beberapa Perusahaan di area konsesi PT. AMNT tanpa izin industri.

BACA JUGA: Bawa Bukti 80 Halaman, Amanat KSB Laporkan Amman Mineral ke PBB

“Bahwa terhadap seluruh rangkaian perjuangan kami selaku masyarakat hingga saat ini masih berproses dan belum satupun Lembaga Negara/Instansi Pemerintah sebagaimana di atas yang menyatakan bahwa laporan kami telah mendapat bantahan atau dihentikan yang intinya semua saat ini masih berproses,” tegas Ery.

“Kami paham Initial Public Offering pada umumnya, dilakukan oleh perusahaan untuk melakukan ekspansi yang membutuhkan modal besar maupun untuk mengurangi jumlah utang yang dimiliki oleh perusahaan. Tapi jangan kemudian karena mengedepankan kepentingan perusahaan, tapi mengabaikan persoalan-persoalan hukum dan sosial,” imbuhnya.

Ery berharap Direktur Utama Bursa Efek Indonesia dan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan agar melakukan telaah khusus terhadap rencana permohonan IPO PT AMNT serta tidak mengeluarkan izin kepada perusahaan untuk dapat merilis prospektus singkat di media maupun melakukan penawaran awal (bookbuilding) sampai dengan seluruh proses laporan pengaduan di atas selesai diproses dan inkrah.

“Dalam waktu dekat Amanat KSB juga akan melakukan gugatan terhadap PT AMNT,” tandasnya.

Untuk diketahui, Amanat KSB juga juga memgrimkan tembusan kepada sejumlah pihak terkait permohonan telaah khusus terhadap rencana permohonan Initial Public Offering (IPO) PT Amman Mineral Nusa Tenggara Barat (PT AMNT).

Tembusan dikirimkan ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD; Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Bahlil Lahadalia; Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, Menteri ESDM RI.

Kemudian ke Menteri BUMN RI Erick Thohir, Pimpinan Komisi VII DPR RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler