Mengagetkan, Perwakilan Polres Manggarai Barat Membawa Simbol Adat ke Keluarga Korban

Kamis, 16 April 2020 – 02:00 WIB
Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Advokat senior dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Petrus Selestinus mengatakan Perwakilan Polres Manggarai Barat (Mabar) pada tanggal 13 April 2020 malam, secara adat mendatangi Keluarga Korban (Edo Menso, dkk), di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Hal ini, menurut Petrus, buntut peristiwa kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Polres Mabar terhadap sekelompok anak muda (Edo Mense dkk) di Labuhan Bajo tanggal 11 April 2020.

BACA JUGA: Advokat Peradi Sesalkan Aksi Kekerasan Oknum Polres Mabar Kepada 9 Pemuda di Labuan Bajo

“Kedatangan perwakilan Polres Mabar, dengan membawa simbol-simbol adat Manggarai Barat terkait peristiwa kekerasan fisik terhadap Edo Menso dkk, tentu mengagetkan semua pihak karena hal ihwal demikian jarang terjadi. Dan, ini bukti pengakuan dan penghormatan aparat penegak hukum terhadap budaya dimana mereka berpijak,” kata Petrus Selestinus dalam keterangan persnya, Rabu (15/4/2020).

Selaku Praktisi Hukum, kata Petrus, ini sesuatu yang surprise dan jangan dipandang sebagai hal negatif karena Polri di dalam menjalankan tugasnya pun oleh KUHAP diwajibkan menjunjung tinggi hukum yang belaku. Termasuk hukum adat dimana dia berpijak.

BACA JUGA: Kapolri Terbitkan Telegram, Lengan Komjen Agus Ditusuk Jarum Berselang

“Pepatah lama mengatakan dimana bumi dipijak di situ langit dijunjung, ini terjadi,” ucap Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini.

Pendekatan Budaya Hukum

BACA JUGA: Pengakuan Pasien Positif Corona Pertama di NTT, Ternyata Sempat Singgah di Jakarta dan Bali

Terlepas dari urgensi dan relevansinya dengan persoalan kekerasan fisik yang dialami Edo Mense dkk, yang perkaranya sedang ditangani Polres Mabar, namun satu hal yang perlu digarisbawahi adalah sikap Kapolres Manggarai Barat memilih pendekatan secara budaya kepada pihak korban, sebagai suatu sikap yang sudah lama nyaris terdengar.

Menurut Petrus, ada dua pendekatan sekaligus yang hendak diterobos oleh Kapolres Mabar. Yaitu secara hukum nasional memproses hukum anak buahnya dan secara kultur atau adat Manggarai, ia mengutus perwakilannya datang untuk meminta penyelesaian secara adat dan minta maaf.

Dua-dua pendekatan memiliki landasan konstitusional, dan pada pendekatan budaya ini kita mengapresiasi AKBP Handoyo Santoso, terlepas dari pendekatan ini diterima atau tidak, namun satu hal yang pasti adalah AKBP Handoyo Santoso, sudah mulai membangun sebuah budaya hukum dan mencoba mengangkat Lambaga Adat terlibat dalam penyelesaian masalah.

“Publik tidak boleh menaruh curiga terhadap model pendekatan Polres Mabar yang mendatangi Kekuarga Korban Penganiayaan, menyusul langkah pihak korban yang sebelumnya telah membawa kasus ini ke jalur hukum, karena sikap membangun budaya hokum pun menjadi tugas Polisi, dalam rangka menjunjung tinggi tradisi hukum adat,” ujar Petrus.

Membangyun Budaya Saling Mendengarkan

Petrus mengatakan budaya untuk saling mendengarkan di Rumah Gendang itulah forum yang terhormat, apalagi inisiatif penyelesaian adat ini datang dari institusi hukum negara, Polres Mabar. Ini sebuah aksi langka dan diterobos oleh AKBP Handoyo Santoso, yang tidak kita diduga dan mengharukan karena sebenarnya di Rumah Gendang itulah ada kesetaraan karena dimediasi oleh Para Tua Golo.

“Di Rumah Gendang inilah kedua belah pihak duduk dalam kesetaraan, saling mendengarkan, terbuka, tidak ada BAP, tidak ada transaksi di lorong gelap, tidak ada suap apalagi pemerasan. Ini adalah bentuk pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat besarta hak-hak tradidionalnya yang dimulai dari kasus ini,” ujar mantan Komisioner KPKPN ini.

Menurut Petrus, meski proses mediasi berakhir tanpa ada kesepakatan, pihak Polres Mabar jangan berkecil hati atau putus asa. Karena adat itu rumit, adat itu butuh kesabaran dan jiwa besar, apalagi dimensi kasus Edo Mense dkk menyangkut kepentingan komunitas besar masyarakat Mabar.

“Oleh karena itu, proses pidana atas Laporan Polisi pihak korban harus jalan terus dan mari kita kawal,” kata Petrus.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler