Mengajar 32 Jam, Bayaran Hanya Separo

Minggu, 11 Januari 2015 – 00:41 WIB

SURABAYA - Fatih Rahmat memilih bersabar. Mengabdi sejak 2012 dengan 32 jam mengajar sepekan, guru tidak tetap (GTT) di SDN Kalirungkut 1 itu diupah Rp 1 juta per bulan. Guru lain, Dimas, bahkan mengajar 52 jam dengan bayaran sama, Rp 1 juta. Itu setengah UMK Surabaya. 

Fatih bercerita, dirinya diterima sebagai guru pendidikan agama Islam (PAI) pada 2012. Waktu itu dia terima gaji Rp 500 ribu. Setelah berjalan setahun, pada Januari 2013 dia menerima tambahan Rp 100 ribu sehingga penghasilan menjadi Rp 600 ribu. 

Nah, pada Januari 2014, Kepala SDN Kalirungkut 1 (waktu itu) M. Ishak mengusulkan gajinya ke Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya menjadi Rp 2,2 juta atau setara upah minimum kota (UMK). "Saya lihat di SK berhak mendapatkan Rp 2,2 juta," ujar Fatih saat diwawancarai Jumat (9/1).

Nah, saat itu ada pergantian kepala sekolah. Ternyata gaji Fatih tidak berubah, tetap Rp 1 juta per bulan. Dia pun berinisiatif menanyakan hal tersebut kepada kepala sekolah baru, Siti Fatonah. "Katanya, masa kerja saya masih kurang," ungkapnya.

Di sisi lain, setiap menandatangani bukti penerimaan, jumlah gaji yang seharusnya diterima Fatih memang Rp 2,2 juta. Namun, dia hanya menerima Rp 1 juta. Fatih berusaha sabar dan tetap mengajar selama 32 jam seminggu.

Ketua Komunitas Muda Bibit Unggul Achmad Hidayat menyebut, ada GTT lain yang juga mendapatkan gaji tidak penuh. Dia adalah Dimas Anggara, guru olahraga yang mengajar sejak 2011. Dia bahkan mengajar hingga 52 jam per pekan.

Ada pula staf tata usaha yang bernama Mochammad Saifuddin. Dia masuk pada 2009. Bayarannya sama dengan Fatih dan Dimas. "Mereka bertiga hanya dapat Rp 1 juta," tuturnya.

Padahal, papar Achmad, seharusnya GTT yang mengajar lebih dari 24 jam per pekan berhak dapat gaji sesuai UMK. "Saya sangat prihatin ada guru yang menerima upah di bawah UMK," tambah Achmad. 

Kepala SDN Kalirungkut 1 Surabaya Siti Fatonah menjelaskan penyebab dua guru dan seorang karyawannya belum digaji sesuai dengan UMK. Pada 2014, Dimas belum lulus S-1. Di sisi lain, masa kerja Fatih dan Saifuddin belum cukup.

Siti mengaku baru menjabat kepala sekolah pada Maret 2014. Jadi, pola penggajian di sekolahnya masih mengikuti kebijakan sebelumnya. Apalagi, papar Siti, sekolahnya kebanyakan guru. Kondisi itu merupakan imbas merger tiga sekolah pada 2014. Yaitu, SDN Kalirungkut 1, 2, dan 3 menjadi SDN Kalirungkut 1 saja. "Sekolah tidak tega mengeluarkan pegawai," ucap Siti. 

Dia berjanji memenuhi hak GTT sesuai dengan UMK. Siti akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Jika sudah ada persetujuan, dia akan mengusulkan tiga pegawai tersebut ke Dinas Pendidikan Surabaya. "Untuk ke depan, saya sesuaikan dengan UMK," tuturnya. (der/roz)

BACA JUGA: Dibentuk Ditjen Baru, Urus Pelatihan dan Tunjangan Guru

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putuskan Teknis Unas Pekan Depan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler