Mengaku Bisa Loloskan Calon Bintara Polri, Amelia Tipu Korban Rp 590 Juta

Kamis, 19 Mei 2022 – 19:47 WIB
Tersangka Amelia saat diamankan di Mapolrestabes Palembang. Foto: deny/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang wanita bernama Amelia, 23, warga Lr Pamilidin, Palembang , pelaku penipuan bermodus dapat meloloskan calon bintara Polri, ditangkap polisi, Selasa (17/5) sekitar pukul 22.00 WIB.

Korbannya adalah Ida Ratnawati, 46, warga Jalan Majapahit 3, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring Palembang.

BACA JUGA: Oknum Bhayangkari Tersangka Kasus Arisan Online Fiktif Rp 11 Miliar Segera Diadili

Penipuan tersebut bermula saat tersangka dan rekannya menemui korban di rumahnya, Minggu (8/10/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.

Korban berniat memasukkan anaknya bernama Diki Candra Andi Wijaya yang pada tahun 2020 lalu sedang mengikuti seleksi tes Bintara Polri.

BACA JUGA: Ribuan Warga Padati Bandara Manokwari Sambut Paulus Waterpauw

Lalu, saksi Nurli dan Saksi Novi memperkenalkan korban dengan Riski Wahyu Dinata (DPO) yang menurut keterangan saksi Novi bahwa Riski bisa membantu anak korban lolos tes calon Bintara Polri.

Kemudian hubungan korban dan Riski berlanjut hingga akhirnya Riski menyatakan sanggup untuk menolong anak korban agar diterima menjadi polisi.

BACA JUGA: Begal Ditangkap Bersama Kekasih di Kamar Hotel, Tuh Lihat Tampangnya

Namun, syaratnya korban harus menyerahkan uang sebesar Rp 590 juta kepadanya dan langsung percaya.

Agar korban lebih percaya dengan Riski, lalu dibuatkan surat perjanjian di notaris. Yang mana surat tersebut sudah dipalsukan oleh tersangka Amelia.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan.

“Sedang diperiksa lebih lanjut dan didalami. Perbuatannya ini bisa diterapkan Pasal 372 KUHP Jo 378 KUHP,” ungkap Kompol Tri Wahyudi, Rabu (18/5).

Dalam perkara ini juga diamankan barang bukti (BB) satu handphone, satu buah perjanjian piutang, satu buah lembar surat pernyataan, satu buah lembar surat penitipan uang, satu lembar surat perjanjian pengembalian dana, satu buah buku notaris, foto korban menyerahkan uang kepada DPO Riski.

“Saat ini anggota sedang di lapangan untuk mencari keberadaan pelaku yang masih buron, cepat atau lambat akan kami tangkap,” tegasnya.

Sementara, tersangka Amelia, kepada polisi mengaku hanya dijebak oleh temannya.

“Saya dijebak kawan, Pak, kawan saya yang menerima uang dari korban, setahu saya sekitar Rp 300-400 juta setelah itu dikirim korban lagi, tetapi saya tidak tahu,” kata Amelia.

Amelia juga mengaku kalau temannya itu bisa meloloskan anak korban karena ada keluarganya yang bisa membantu.

“Yang menerima uang dari korban itu teman saya, ditransfer langsung ke dia. Saya hanya diberi uang Rp 10 juta dan itupun saya belikan jam tangan sama handphone, itu juga saya kembalikan lagi sama dia. Hp harga Rp 2,7 juta dan jam tangan 2,5 juta sisanya uang saya kembalikan sama dia,” terang pegawai di salah satu kantor notaris ini.

“Saya menyesal, Pak,” akunya yang sudah 5 tahun bekerja di kantor notaris. (dey/sumeks)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler