Mengaku Boleh Berpihak di Pilpres, Jokowi Dianggap Punya Masalah Moral & Etika

Rabu, 24 Januari 2024 – 16:31 WIB
Presiden Joko Widodo dan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka. Foto: M Fathra Nazrul/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menilai keberpihakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada kontestan Pilpres 2024 berpotensi merusak etika bernegara.

Feri menyatakan itu untuk menanggapi pernyataan Jokowi soal presiden boleh berkampanye dan memihak kontestan pilpres.

BACA JUGA: Di Depan Prabowo, Jokowi Tegaskan Presiden Boleh Berkampanye dan Memihak

“Problematikanya bukan problem normatif peraturan perundang-undangan. Problemnya ialah kerusakan etika dan moral karena presiden akan mendukung anaknya,” ujar Feri pada Rabu (24/1/2024).

Anggapan tentang Presiden Jokowi memihak kepada Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Pilpres makin santer. Gibran merupakan anak sulung Presiden Ketujuh RI itu.

BACA JUGA: TPN: Jokowi Tidak Salah Ikut Berkampanye, tetapi Publik Bisa Beranggapan Terjadi Nepotisme

Memang ada ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang melarang pejabat negara membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan kontestan pemilu.

Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 mnyatakan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta pemilu selama masa kampanye.

BACA JUGA: Dianggap Arogan & Merendahkan saat Debat, Gibran bin Jokowi Jadi Sorotan Media Asing

Ada pula ketentuan Pasal 283 UU yang sama. Ayat (1) pasal itu menyatakan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Adapun Ayat (2) Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Feri menyebut ketentuan itu bisa diakali jika presiden cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara sebagaimana diatur Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Unand itu menganggap Jokowi tidak menjalankan nilai-nilai moral bernegara.

Selain itu, Feri juga menilai mantan gubernur DKI Jakarta tersebut tidak memberikan contoh dalam beretika politik.

“Ini, kan, kerusakan etika berpolitik,” imbuhnya.(jpnn.com)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Dilarang, Gibran Tetap Bertanya Istilah Asing kepada Mahfud, Lalu Kena Tegur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler