Mengaku Brimob Tipu Empat Perempuan, Diajak ke Hotel

Jumat, 01 April 2016 – 09:06 WIB
Anggota Brimob gadungan sudah dibekuk dan disel. Foto ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com - SOLO  – Andhi Pramono, 29, dengan mengaku sebagai anggota Brimob, berhasil mengelabuhi empat perempuan. Tapi petualangannya berakhir.

Jajaran Polres Karanganyar di Alun-Alun Selatan Keraton Kasunanan Surakarta, telah menangkapnya.

BACA JUGA: Gara-gara Bunga Kecubung, 2 Anak SMP Ditahan Polisi

Dalam aksinya, Andhi Pramono, tidak saja menggasak barang berharga milik para perempuan yang menjadi korbannya. Andhi juga merampas kegadisan salah satu korban.

Andhi, warga Wirun, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo ini bekerja sebagai satpam di salah satu perusahaan tekstil di Kota Makmur. 

BACA JUGA: Bayi Umur Tiga Bulan Dijual Rp 40 Juta

Andhi ditangkap Senin lalu berdasarkan laporan salah satu korbannya, DK, 24, yang diketahui seorang sales salah satu perusahaan elektronik.

Ceritanya, Andhi berkenalan dengan DK melalui pesan singkat BlackBerry Messenger (BBM). Kepada DK, Andhi mengaku sebagai anggota Brimob di Polda Jogjakarta. Dia lantas memesan dua buah handphone kepada korban seharga Rp 8 juta.

BACA JUGA: Siang Bergaya Gelandangan, Malamnya Necis dan Mabuk-Mabukan

Keduanya bertemu di salah satu hotel di Palur, Selasa (8/3). Tak hanya sekadar berkenalan, keduanya bahkan sampai larut memadu kasih hingga korban lelah dan tertidur. 

Mendapat kesempatan itu, Andhi kemudian membawa kabur dua HP tanpa membayarnya. DK baru sadar tertipu ketika bangun dari tidur, pria di sampingnya sudah tidak ada di tempat.

”Korban (DK) kemudian lapor ke Polsek Jaten. Setelah itu, kami mengejarnya dan berhasil membekuknya,” tutur Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Rohmat Ashari saat gelar tersangka dan barang bukti kemarin,(31/3).

Tersangka Andhi dijebak polwan anggota Satreskrim Karanganyar yang menyamar sebagai pembeli. 

Andhi akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka ikut diamakan barang bukti berupa dua HP korban dan pakaian satpam yang digunakan untuk mengelabuhi korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, tersangka beralasan mengaku anggota Brimob untuk meyakinkan korban. 

”Saya mengaku anggota Brimob dari Jogja, korban percaya saja,” tandasnya. (adi/bun/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuh Sadis Itu Ternyata Teman Korban Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler