Mengaku Cabuli Anak Kandung Hingga 10 Kali

Sabtu, 30 Agustus 2014 – 05:55 WIB

jpnn.com - MANADO - Sidang lanjutan kasus pencabulan yang menimpa Melati (15), nama samaran, yang dilakukan terdakwa, tidak lain ayahnya, LM alias Lexy (47), mengungkapkan fakta baru.

Terdakwa, warga Desa Kembes II Jaga IV, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa ini mengaku sudah sebanyak 10 kali menggerayangi darah dagingnya sendiri.

BACA JUGA: Pengunggah Foto Mesum Berbaju PNS Ternyata Sarjana Hukum

"Saya sudah tidak ingat lagi kapan pertama kali melakukannya. Yang saya ingat hanya saat di rumah dan di kebun,"ucapnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manado, kemarin.

Majelis Hakim Barita Saragih SH LLM, menyemprot terdakwa karena tidak mengungkapkan fakta ini sebelumnya.

BACA JUGA: Enam Pasangan Mesum Digaruk dari Hotel Samping Kantor Polisi

"Mengapa dalam surat dakwaan tidak ada keterangan dari saudara mengenai perlakuan terdakwa meniduri anak anda sendiri sebanyak 10 kali. Keterangan saudara harus benar dan sesuai fakta," tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julia Ramih SH mengatakan, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.

BACA JUGA: Pengunggah Foto Panas Berseragam PNS Bandung Ditangkap

"Dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta," katanya.

Seperti diketahui, kasus pencabulan sejak Desember 2011 ini baru terungkap 2013 lalu ketika korban mengaku kepada ibunya. Selama melancarkan aksi bejatnya, terdakwa selalu mengancam tidak akan dipertemukan dengan ibunya jika menolak.(MP)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gunakan Paspor Palsu, PRT Dijual ke Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler