Mengaku Dukun, Cabuli Tetangga sampai Hamil 6 Bulan

Senin, 26 Desember 2016 – 05:07 WIB
Ilustrasi pixabay

jpnn.com - JPNN.com - AR (35), warga Kampung Pajekko, Desa Samaelo, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan tega mencabuli NN (24), seorang gadis yang juga tetangganya.

Akibat perbuatannya, AR harus berurusan dan jadi buruan Polres Bone. Sementara NN....hamil enam bulan.

BACA JUGA: PARAH! Mbah Dukun Ngaku Bisa Pindahkan Janin, Jarinya Blusukan

AR dilaporkan ke polisi karena tak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kamis (22/12) kemarin, nama AR sudah tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polres Bone.

NN menceritakan, musibah yang menimpanya berawal saat dia bertandang ke rumah AR Juli lalu. AR disebut-sebut sebagai seorang dukun yang pintar membuka jodoh. NN yang merasa jodohnya belum terbuka di usianya yang ke-24, tertarik mengadu peruntungan. Dia pun mendatangi AR.

Sang dukun menyampaikan ke NN bahwa ada yang menghalangi jodohnya. Agar korban cepat dapat jodoh, AR mengajak NN untuk berhubungan badan.

"Waktu itu saya disuruh masuk ke dalam kamar. Saya kemudian diberi air untuk diminum. Setelah itu saya tidak sadarkan diri,” terang NN, seperti dikutip dari Berita Kota Makassar, Minggu (25/12).

Perkenalan antara AR dengan NN melalui pesan singkat SMS. Saat itu AR menawarkan kepada NN untuk diobati alias dijampi-jampi. Meski AR adalah tetangganya, namun NN mengaku tidak terlalu mengenal sifat dan kepribadiannya.

Salah seorang kerabat korban, Suardi Mandang menjelaskan, kasus ini terungkap setelah keluarga mencurigai perubahan pada tubuh NN. Ternyata ia hamil enam bulan. Korban mengaku dihamili AR saat prosesi pengobatan.
“Kami sekarang tidak tahu AR ini dimana. Dia menghilang. Ternyata, imam dan kades setempat mengaku sudah dua kali menikahkannya,” jelas Suardi yang merupakan paman NN.

Suardi menjelaskan, AR seorang pendatang. Ia berprefesi sebagai tukang kayu. Istrinya orang Pajekko.
”Katanya orang Makassar. Kawin di Bone. Kabarnya, anaknya banyak di Makassar. Sekarang kami bingung mau cari dimana,” cetus Suardi lagi.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Harjoko mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Jika terbukti, pelaku akan dijerat pasal 286 KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan. Ancaman hukumannya sembilan tahun kurungan. (amr/rus/c/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler