jpnn.com, SUKADANA - Kurir ekspedisi berinisial LDS (26), warga Kampung Cipanengah Hilir, Kota Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi.
LDS membuat laporan palsu menjadi korban begal.
BACA JUGA: Maling Beraksi di Bekasi, Motor Kurir Ekspedisi Raib, Tak Sampai Semenit
"Tersangka kami tangkap di rumahnya pada Senin di Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Senin.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, penangkapan pemuda yang berstatus kurir ekspedisi barang ini berawal dari laporan palsu yang dibuat pada 4 Maret 2024, di mana tersangka kepada polisi mengaku telah menjadi korban begal.
BACA JUGA: KSAL Buka Suara soal Bentrok Anggota TNI dengan Brimob
Dalam laporannya tersebut, dia mengalami kerugian Rp 3,2 juta berikut kehilangan satu unit telepon seluler.
Uang yang dicuri kawanan begal itu merupakan uang pembayaran barang di tempat atau cash on delivery (COD).
BACA JUGA: Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan
Setelah dilakukan penyelidikan terungkap ternyata apa yang dilaporkan tersangka semuanya adalah alibi dan tidak ada kasus begal.
Usut punya usut, uang senilai Rp 3,2 juta itu dipakai tersangka untuk membayar angsuran sepeda motornya, karena bingung telah menggelapkan uang perusahaan tempat LDS bekerja, sehingga dia nekat membuat laporan palsu.
Maka dari itu, Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan penjemputan terhadap tersangka di rumahnya untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya itu.
"Pengakuan tersangka kepada kami, laporan palsu itu dibuat di Polsek Lembursitu pada 4 Maret lalu. LDS mengaku membuat laporan palsu itu karena uang COD yang harus disetorkan kepada perusahaan terpakai untuk membayar cicilan sepeda motornya senilai Rp 3,2 juta," katanya.
Bagus mengatakan penangkapan ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan pelaku serta pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan alat bukti, ternyata LDS diketahui berbohong dan menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, yakni untuk cicilan sepeda motornya.
Atas perbuatannya penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota menjerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Selain itu, pihaknya sedang berusaha menghubungi perusahaan tempat pelaku bekerja sehingga bisa diterapkan juga Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buntut Bentrok TNI AL dengan Brimob, Kapolda Peringatkan Anggota Polri
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti