Mengaku Kanit Narkoba Polda Jabar, Jualan Kendaraan Harga Murah

Kamis, 24 November 2016 – 00:31 WIB
Sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - BANDUNG – Petugas dari Sat Reskrim Polrestabes Bandung menangkap Fikri dan Egi di Jalan Sukajadi, Kota Bandung, kemarin (22/11) pukul 22.00.

Polisi gadungan yang mengaku berpangkat Ipda itu ditangkap tepat di samping Rumah Sakit Hasan Sadikin.

BACA JUGA: Pelajar Nekat Tenggak Dextro Campur Alkohol, Begini Jadinya...Ngeriiii

Dalam aksinya, kedua pelaku mengaku menjabat sebagai Kanit Narkoba Polda Jawa Barat (Jabar). Dia bermodus menawarkan kendaraan lelangan Polda Jabar kepada masyarakat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Winarto mengatakan, pengungkapan polisi gadungan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

BACA JUGA: Duel, Pemuda Tewas dengan Usus Terburai, Lawanya Kritis

Kedua pelaku selalu menawarkan kendaraan roda dua maupun roda empat lelangan Polda Jabar dengan harga murah.

”Kendaraan roda dua dijual oleh tersangka dengan harga Rp 3 juta per unit. Kami berhasil mengamankan 3 unit kendaraan. Terkait kendaraan didapat dari mana-mananya, kami masih mendalami. Bisa jadi hasil curian atau penipuan,” kata Winarto saat gelar perkara di Mapolrestabes Bandung kemarin.

BACA JUGA: Oalah! Belasan Honorer BPBD Binjai Positif Narkoba

”Tersangka ini mengaku-ngaku sebagai polisi dari tahun 2013 lalu. Saat ini, ada tiga orang korban yang baru melaporkannya pada kami,” ucapnya.

Winarto mengungkapkan, untuk meyakinkan calon korban, pelaku menggunakan kendaraan dengan memakai plat nomer polisi.

”Ada dua yang kita amankan, satu memenuhi unsur dan satu lagi masih didalami,” ujarnya.

Menurut dia, kedua pelaku mencari targetnya itu acak atau siapa saja yang bertemu di jalan.

”Kami juga minta yang merasa menjadi korban dari kedua pelaku untuk segera melapor,” ungkap Winarto.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat, supaya lebih berhati-hati lagi. ”Kita harus curiga pada siapapun juga apalagi menawarkan kendaraan bermotor dengan harga murah. Untuk para korban lain agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 terkait penipuan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (yul/fik/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Perihnya Perasaan Ibu Ini Dengar Curhatan Putrinya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler