Mengaku Polisi dan Berdinas di Sidoarjo, AP Tak Berkutik saat Dijemput Anak Buah Kombes Kusumo

Rabu, 22 Desember 2021 – 05:00 WIB
Petugas Polresta Sidoarjo menunjuk barang bukti pelaku dugaan penipuan. ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo

jpnn.com, SIDOARJO - Seorang pria di Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial AP diringkus polisi. AP diringkus polisi karena terlibat kasus penipuan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa mengatakan, kasus penipuan itu bermula saat korban penipuan FAP mencari bantuan meminjam uang dengan jaminan mobil.

BACA JUGA: Timnas Indonesia Vs Singapura: Egy Maulana OTW dari Eropa, Sekjen PSSI Bilang Begini

Karena merasa takut mobil yang jadi jaminan bermasalah, korban FAP menceritakan keinginannya itu pada istri siri AP.

"Tersangka AP yang mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Sidoarjo kemudian bertemu korban, dan korban menceritakan persoalannya dengan harapan dapat dibantu oleh AP," ungkapnya.

BACA JUGA: Timnas Indonesia vs Singapura: Satu Permintaan Tegas Shin Tae Yong untuk Evan Dimas Dkk

Setelah itu AP meminta uang Rp 13 juta, sebagai biaya menyelesaikan permasalahan yang dialami korban.

Namun, korban FAP hanya dapat memenuhi Rp 8,5 juta disetor ke tersangka.

BACA JUGA: Berkas Perkara Polisi Gadungan Fitra Meiridinata Akan Dilimpahkan Hari Ini

Setelah korban FAP setor uang kepada tersangka AP pada 16 Desember 2021, korban kemudian mendapatkan informasi kalau AP adalah bukan anggota Polri.

"Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Sidoarjo," ujarnya.

Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus AP, dan dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka sebelumnya pernah melakukan aksi serupa pada dua korban lainnya senilai Rp 50 juta.

"Pelaku AP merupakan residivis perkara pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP pada 18 Juli 2019, dengan vonis hukuman penjara 10 bulan yang pernah ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo," ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Kini, kata dia, terhadap AP terkait kasus penipuan berkedok anggota Polri dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 378 KUHP.

BACA JUGA: Timnas Indonesia vs Singapura: Satu Permintaan Tegas Shin Tae Yong untuk Evan Dimas Dkk

"Hukuman penjara paling lama empat tahun," ucapnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler