Mengaku Polisi, Heri Budiono Tipu Mantan Pramugari, Lihat Gayanya

Rabu, 25 Agustus 2021 – 12:03 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, SLEMAN - Seorang pria bernama Heri Budiono, 32, warga Jogjakarta ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri.

Tak tanggung-tanggung, Heri mengenakan beragam atribut reserse saat berkenalan dengan korbannya. Mulai dari kaus tulisan Polisi, masker TNI Polri hingga foto dengan senjata api.

BACA JUGA: Fatmawati Meninggal Dunia karena Covid-19

Heri kemudian menipu korbannya luar dan dalam. Berawal dari percakapan di aplikasi TanTan, Heri menjerat korbannya, seorang mantan pramugari berinisial FRLP. Berlanjut dengan pertemuan tatap muka ke hubungan pribadi dan merambah bisnis.

“Jadi korban ini memiliki usaha rental mobil. Setelah kenal dengan pelaku langsung meminta tolong untuk mengembangkan usaha milik korban. Awalnya kenal lewat TanTan pertengahan November 2020,” jelas Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah ditemui di Mapolres Sleman, Selasa (24/8).

BACA JUGA: Kapolsek Ipda JSB Dicopot dari Jabatannya, Perintah Kapolda Tegas

Heri Budiono, 32, saat berpose dengan senjata api. Heri nekat mengaku sebagai anggota Polri, demi meraih untung. Tak tanggung-tanggung, beragam atribut reserse dia kenakan saat berkenalan dengan korbannya. Foto: DOKUMENTASI HUMAS POLRES SLEMAN

BACA JUGA: Berkas Perkara Polisi Gadungan Fitra Meiridinata Akan Dilimpahkan Hari Ini

Guna meyakinkan, Heri melakukan panggilan video ke korbannya. Kaus polisi selalu dikenakan saat sedang berkomunikasi. Termasuk masker dengan lambang TNI Polri.

Kepada korban, warga Banguntapan Bantul ini mengaku sebagai anggota Polsek Gondokusuman. Beberapa kali juga mengirim foto razia. Adapula foto dengan sekelompok anggota Polri.

“Saat korban sudah percaya, pelaku kemudian minta uang secara transfer maupun cash. Total uang yang diminta sudah mencapai Rp 108 juta,” kata AKP Deni Irwansyah.

Dari hasil penyidikan, sosok tersangka hanyalah karyawan bank. Tepatnya sebagai sopir di salah satu bank di Jogjakarta. Sementara untuk atribut Polri didapatkan dengan membeli maupun pinjam.

“Atribut kaus itu didapat dari kerabat tersangka yang memang polisi. Kalau masker beli online. Kami kenakan Pasal 378 KUHP ancaman empat tahun penjara,” ujar Kasatreskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah.

Kanit IV Satreskrim Polres Sleman Iptu Apfryyadi Pratama menuturkan tersangka terbilang cukup licin. Nama Kapolda DIJ dicatut untuk memperdaya korban. Terlontar saat korban menagih uang pinjaman kepada tersangka.

Tersangka mengaku sedang terlibat proyek pembangunan Tol Jogja-Solo. Nama Kapolda dicatut untuk meyakinkan korbannya. Setelah proyek selesai, maka seluruh pinjaman kepada korban akan dikembalikan.

“Ngakunya sudah ngomong dengan Kapolda kalau proyek tol selesai uang akan kembali. Pelaku ini sampai pegang kartu ATM korban karena saking percayanya,” kata Iptu Apfryyadi Pratama.

Dari penyidikan, terungkap sejumlah kejahatan lainnya. Ada dugaan tersangka melarikan sejumlah mobil rental. Setidaknya ada 7 unit kendaraan dilarikan.

BACA JUGA: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel

“Uang dari hasil menipu ini untuk nyabu, judi dan kehidupan sehari-hari. Ya alasannya untuk kebutuhan keluarga juga,” ujar Kanit IV Satreskrim Polres Sleman, Iptu Apfryyadi Pratama. (dwi/sky/radarjogja)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler