Mengaku Punya Ilmu Gaib, AM Bisa Dapatkan Uang Puluhan Juta

Rabu, 29 Juli 2020 – 17:35 WIB
AM (32), pelaku penipuan modus menggandakan uang di Lempuing OKI. Foto: radarsriwijaya

jpnn.com, LEMPUING - AM (32) terbilang pandai bersilat lidah. Mengaku memiliki ilmu gaib, ia bisa mendapatkan puluhan juta rupiah dari korbannya.

Namun, penipuan dengan modus menggandakan uang yang dilancarkan AM berhasil dipatahkan jajaran Polsek Lempuing, OKI.

BACA JUGA: Mobil Keluar Garasi, Brakk, Bayi Terlindas, Ada yang Berceceran

Meski penangkapan terhadap AM tidaklah mudah. Hampir kurang lebih dua tahun polisi memburunya hingga akhirnya diringkus.

Pelaku yang merupakan warga Desa Mekar Jaya Lempuing, itu diringkus polisi di kediaman orang tuanya.

BACA JUGA: Pengakuan Remaja yang Sayat Leher Bayi Itu Bikin Kaget, Tak Disangka, Ada Hal Gaib

“Setelah keberadaannya diketahui, Kapolsek Lempuing AKP Darmanson bersama Kanit Reskrim Ipda M Indra dan tim opsnal Polsek Lempuing, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bersembunyi di rumah orang tuanya,” ujar Kapolres OKI, AKBP Alamsyah P melalui Humas Polres OKI, AKP Iryansyah.

Disebutkan, AM sempat mencoba melarikan diri saat penangkapan, tetapi bisa digagalkan.

BACA JUGA: Terkait Dugaan Kasus Prostitusi, Vernita Syabilla Miliki Bisnis Baju Syari

“Karena posisi rumah sudah dikepung, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” bebernya.

Penipuan yang dilakukan AM terhadap Ujang Habudin (39), warga Desa Sritunggal, Kecamatan Way Bahuga, Kabupaten Way Kanan Lampung, berawal dari perkenalan di rumah adik AM.

Sekira pada Agustus 2018 lalu, korban bertandang ke rumah adiknya, di Desa Sindang Sari Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI.

Kemudian korban berkenalan dengan pelaku di rumah adiknya tersebut.

Berselang beberapa minggu kemudian, pelaku menawarkan kepada Ujang bahwa pelaku bisa menarik barang gaib dari dalam tanah, dan mampu menarik uang tunai dalam jumlah yang banyak (menggandakan uang).

Untuk menggandakan uang, menurut korban, AM meminta harus ada media supranatural berupa minyak delima dan benalu di atas bambu.

Tergiur dengan bujukan AM, Ujang pun rela memberikan sejumlah uang cash sebanyak Rp 26 juta, kemudan via transfer sebesar Rp 45 juta (Total Rp 71 juta).

Namun setelah uang diberikan, apa yg dijanjikan AM tanpa hasil nyata. Ujang sempat menghubungi pelaku tetapi tak kunjung tersambung. Akhirnya Ujang melapor ke Polsek Lempuing. (rs/mal)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler