Mengaku Sakti, Bisa Keluarkan Emas dari Perut Bumi

Selasa, 21 Februari 2017 – 01:48 WIB
Mengaku Sakti, Bisa Keluarkan Emas dari Perut Bumi. Foto Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Djarwo, 39, warga Jalan Lidah wetan RT 03 RW 02 Surabaya, Jawa Timur ini tega menipu temannya Rp 22,3 juta. Alasannya untuk membeli minyak sebagai syarat mengeluarkan emas murni dari perut bumi dengan kekuatan gaib.

Herannya, korban Anang Susanto, 38, warga Jalan Simo Margorejo 7 Surabaya, ini ya nurut­nurut saja.

BACA JUGA: Konsumen Tumbuh, Penjualan Emas Stagnan

Tak ada rasa curiga sedikit pun. Karena, Djarwo yang juga tinggal di Desa Padangan RT 11 RW 03 Kelurahan Tulangan, Sidoarjo ini sudah dianggap sebagai teman akrab.

Kapolsek Sukomanunggal Komisaris Polisi (Kompol) Suroso didampingi Kanit Reskrim Iptu Misdianto mengatakan, penangkapan tukang tipu ini bermula adanya laporan dari korban Anang.

BACA JUGA: Harga Emas Naik Rp 10 Ribu per Gram

“Kami berkoordinasi dengan korban untuk meringkus pelaku,” ucap Iptu Misdianto, Senin (20/2).

Pelaku dijebak untuk datang ke rumah korban. Pelaku diiming-imingi akan diberikan uang tambahan agar emas murni yang dijanjikan segera terwujud.

BACA JUGA: Kiamat Terjadi pada Oktober 2017

“Korban memancing pelaku dengan uang Rp 950 ribu. Akhirnya, pelaku dan korban sepakat bertemu di rumah korban,” ucap Iptu Misdianto.

Pelaku yang tak curiga berjalan dengan santai masuk ke dalam rumah korban. Begitu pelaku masuk, anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal langsung meringkusnya.

Pelaku hanya bisa pasrah saat tangannya diborgol dan digiring ke mapolsek.

Saat diperiksa, pelaku Djarwo mengakui menipu temannya dengan dalih bisa mengeluarkan emas dari perut bumi dengan ilmu ghaib.

“Anang saya suruh untuk memberikan uang Rp 22,3 juta untuk beli minyak, sebagai persyaratan ritual pengeluaran emas. Padahal saya tidak bisa melakukan hal itu,” ucap Djarwo.

Setelah satu bulan, emas yang dijanjikan tak kunjung diberikan, korban menghubungi pelaku. Namun, pelaku beralasan masih sakit dan diminta untuk bersabar.

Korban yang kesal dengan pelaku yang terus berbelit-belit, langsung melaporkan ke Mapolsek Sukomanunggal. Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya lima tahun kurungan penjara.

(yaz/no)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Warga Kunjungi Bazar Emas di Pengadaian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pria Sakti   Sakti   emas   Bumi  

Terpopuler