jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Atas putusan itu, Ferdy Sambo tidak menerima dan akan melawan.
BACA JUGA: Putri, Bripka RR, Bharada E, dan Ferdy Sambo Berkumpul: Siapa yang Sanggup Menembak Brigadir J?
Mantan kepala Divisi Propam Polri itu langsung mengajukan banding atas putusan KKEP yang dipimpin Komjen Ahmad Dofiri tersebut.
“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri. Namun, mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 Perpol Nomor 7 2022, izinkan kami mengajukan banding,” kata Ferdy Sambo dalam persidangan yang digelar di ruang sidang, Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat (26/8).
BACA JUGA: Jawaban Kapolri soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Oh Begitu, Bikin Bergeleng
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu menyatakan siap melaksanakan apa pun keputusan banding nantinya.
“Apa pun keputusan banding, kami siap melaksanakan,” tegas Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Buntut Pembunuhan Brigadir J, Eks Kapolres Jaksel Dijebloskan ke Mako Brimob
Sebelumnya, KKEP memutuskan memberikan sanksi PTDH atau pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri membacakan putusan Sidang KKEP.
Adapun Sidang KKEP diketuai oleh Komjen Ahmad Dofiri, dengan Wakil Ketua Irjen Yazid Fanani, anggota Irjen Tornagogo Sihombong, Irjen Syahardiantono, dan Irjen Rudolf.
Kemunculan Ferdy Sambo pada sidang etik pada Kamis pagi merupakan pertama kali setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo menghadiri sidang dengan berpakaian dinas lengkap.
Irjen Ferdy Sambo tiba di Gedung TNCC Mabes Polri sekitar pukul 07.30 WIB. Dia kemudian masuk ke ruangan sidang sekitar pukul 09.28 WIB. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor, Dor, Dor, Penembakan di Cengkareng Jakbar, Polisi Temukan Fakta Baru
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti