Mengaku Tahu Aturan, Menteri Tjahjo Bantah Terima Gaji Kiri Kanan

Senin, 18 Mei 2015 – 16:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo merasa gerah karena banyak kalangan menudingnya menikmati gaji dobel sebagai menteri dan anggota DPR. Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, dirinya tahu aturan perundang-undangan sehingga tidak mungkin menerima gaji dobel karena menjadi menteri sekaligus masih tercatat sebagai anggota DPR.

"Ya memang enak tanpa cek dan klarifikasi bebas berkomentar. Tapi saya tahu aturan, tahu etika dan tahu diri bahwa undang-undang melarang seseorang merangkap eksekutif sekaligus legislatif," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (18/5).

BACA JUGA: PTUN Batalkan Keputusan Yasonna soal Golkar, Ini Alasannya

Tjahjo yang terpilih menjadi anggota DPR hasil Pemilu Legislatif 2014 itu mengaku langsung mengajukan surat pengunduran diri ke DPP PDIP, FPDIP DPR dan Ketua DPR RI begitu dilantik sebagai menteri di Kabinet Kerja.  Karenanya, sambung mantan sekretaris jenderal PDIP itu, terhitung sejak dilantik sebagai menteri di Kabinet Kerja maka dirinya tak pernah menikmati gaji maupun hak lainnya sebagai anggota DPR.

"Jadi terhitung hari itu juga saya tidak pernah menerima satu sen pun uang dan hak-hak sebagai anggota DPR. Rumah jabatan untuk anggota DPR juga sudah saya kembalikan. Semua clear n clear dan saya mengakhjiri masa tugas sabagai anggota DPR selama enam periode," tandasnya.

BACA JUGA: Ingatkan Jokowi Fokus ke Program Kerakyatan, Jangan Malah Timbulkan Kekacauan

Namun soal pengganti di DPR, Tjahjo menyerahkannya ke DPP PDIP maupun KPU. Alasannya, dia sudah tidak bisa lagi ikut campur.  

"Soal proses PAW (pergantian antar-waktu, red) saya sudah tidak bisa ikut campur lagi karena saya sudah bukan fungsionaris partai dan fokus kerja sebagai pembantu presiden. Lha kok tiba-tiba dimunculkan opini saya menyalahi aturan karena terima gaji dobel," pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA JUGA: SBY Punya Waktu Dua Pekan Susun Kepengurusan Baru Demokrat

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Romi Anggap Revisi UU Pilkada Hanya Syahwat Politik KMP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler