Mengaku Tentara, Menipu Sana-sini, Rasain!

Senin, 25 Juli 2016 – 00:46 WIB
Pelaku sudah mendekam di sel tahanan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - MALANG - Suhartono (38) warga Jl Jupri Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun Kota Malang terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. 

Pria yang mengaku-ngaku sebagai tentara itu kini mendekam di sel Mapolres Kota Malang.

BACA JUGA: Dua Perampok Bersenjata Jarah Uang Senilai Rp 12 Miliar

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malang Kota AKP Tatang Prajitno Panjaitan, SH., mengatakan telah menerima laporan dan pelimpahan dari jajaran Kodim 0833 Kota Malang. 

"Sudah kami terima, dan sedang kami sidik. Ia dijerat memakai pasal penipuan," ujar Tatang saat dihubungi, Minggu (24/7). 

BACA JUGA: Terjatuh Saat Menjambret Cewek, Lutfi dan Juli Diamuk Warga Kampung Bali

Suhartono menipu sejumlah orang dengan mengaku sebagai anggota TNI. Ia juga memakai atribut palsu, dan menyalahgunakannya. Ia juga meminta uang kepada sejumlah pengusaha dengan mengatasnamakan institusi TNI AD dan AU. 

"Menipu karena ngaku TNI, memakai atribut palsu, juga meminta uang dengan cara menipu," tegas Tatang. 

BACA JUGA: Kurir Narkoba Asal Belanda Ini Belum Menyerah

Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Kodim 0833 Kota Malang menangkap Suhartono, Jumat (22/7) malam di sekitar tempat wisata Wendit Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. 

Pihak Kodim mendapat laporan adanya seseorang yang mengaku anggota Kodim kerap meminta uang kepada sejumlah pengusaha, antara lain pengusaha kafe, restoran, juga pertokoan, dan hotel. 

Ia memakai nama Sersan Mayor Bambang S dari Kodim 0833 Kota Malang. Sedangkan ketika nyaru sebagai anggota TNI AU, ia memakai nama Letnan Dua Suhartono. Ia selalu menyodorkan proposal kegiatan dalam meminta uang.

Proposal kegiatan yang ia edarkan terakhir adalah pengamanan hari raya Idul Fitri 2016, dan sebelumnya serah terima jabatan Dandim 0833 akhir 2015 lalu. Setiap kegiatan, ia meminta uang antara Rp 350 ribu sampai Rp 750 ribu. 

Dandim 0833 Kota Malang Letkol Arm Aprianko Suseno menghitung dalam setiap kali kegiatan, Suhartono bisa meraup uang Rp 16 juta. 

"Tetapi saya tegaskan, saya tidak pernah meminta anak buah saya mengedarkan proposal, minta-minta untuk pelaksanaan kegiatan. Kalau ada yang begitu, silahkan melapor ke Kodim Kota Malang," pungkasnya.  (Ica/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga, Jenazah Bayi Terapung di Bengawan Solo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler