jpnn.com, JAKARTA - Aktor Leon Dozan terancam dipenjara atas dugaan kasus kekerasan terhadap sang kekasih, Rinoa Aurora Senduk.
Putra Willy Dozan dan Betharia Sonata itu dikenakan Pasal 351 KUHP dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.
BACA JUGA: Berbaju Oranye, Leon Dozan Sampaikan Permohonan Maaf
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Jumat (17/11).
"Terhadap tersangka, kami menerapkan Pasal 351 KUHP atau Penganiayaan dan terhitung dari hari ini," kata Susatyo kepada awak media.
BACA JUGA: Ibunda Rinoa Aurora: Willy Dozan Telepon, Mamanya Leon Juga
"Kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka. Untuk pasal 351 minimal hukuman 5 tahun," imbuhnya.
Diketahui, Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan kepada Rinoa di kawasan Biak, Jakarta Pusat pada 7 November 2023.
BACA JUGA: Leon Dozan Diciduk Polisi, Begini Penampakannya Berbaju Oranye
Penganiayaan itu rupanya bukan yang pertama, Rinoa pernah mendapatkan kekerasan dari Leon Dozan pada 30 September 2023 di kawasan Cinere, Jakarta Selatan.
Selain terjerat dugaan kasus penganiayaan, Leon Dozan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan institusi.
Adapun Leon Dozan mengumpat institusi kepolisian dengan kalimat yang tidak pantas dalam sebuah video.
Kasus itu diterbitkan atas laporan kepolisian terkait penistaan terhadap institusi Polri.
"Terhadap institusi Polri, mungkin semua media sudah melihat di TV. Mendengar di medsos, diucapkan kalimat tersebut dengan lantang dan jelas," tuturnya.
Atas kasus tersebut, Leon Dozan akan dijerat dengan Pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap institusi. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah