Mengapa Aksi 212 ke DPR? Ini Alasannya

Selasa, 21 Februari 2017 – 06:02 WIB
Massa aksi Bela Islam. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Massa aksi 212 memilih mendatangi gedung DPR/MPR, hari ini (21/2). Ada empat tuntutan yang akan disampaikan.

Salah satunya mendesak penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta karena berstatus terdakwa.

BACA JUGA: Jika Jokowi Tak Penuhi Tuntutan, Massa Siap Nginap

Anggota dewan pun siap menemui perwakilan aksi.

Rencana aksi damai itu disampaikan kepada pimpinan DPR yang diwakili Fadli Zon kemarin (20/2).

BACA JUGA: Massa Aksi 212 Bakal Nginap 3 Hari 3 Malam Kalau...

Sekjen FUI Muhammad Al Khathtath menyebutkan bahwa ada sekitar 10 ribu demonstran yang bakal ikut aksi 212.

’’Kami datang ke rumah rakyat untuk menyampaikan aspirasi,’’ katanya saat bertemu dengan anggota dewan kemarin.

BACA JUGA: Kiai Nur Tegaskan Umat Islam Tak Salah Jika Pilih Ahok

Usamah Hisyam, ketua umum PP Parmusi, menjelaskan bahwa pihaknya memutuskan datang ke DPR karena tuntutan jutaan umat Islam tidak direspons pemerintah.

Tidak ada lembaga lain yang bisa menyampaikan aspirasi. ’’Ini lembaga wakil rakyat yang diatur undang-undang. Kami sampaikan aspirasi umat Islam,’’ ujar dia.

Dia berharap DPR bisa membukakan pintu bagi massa yang datang dan menerima mereka.

Massa yang datang tidak hanya berasal dari Jakarta, tetapi dari berbagai daerah di tanah air.

Di antaranya, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan, Sumatera, dan Jawa Tengah. Mereka akan datang dan ikut bergabung dalam menyuarakan aspirasi umat Islam.

Usamah mengungkapkan, ada empat tuntutan yang disampaikan dalam aksi hari ini. Pertama, menuntut Ahok dicopot dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta. Sebab, Ahok sudah menjadi terdakwa. Masih dibiarkannya Ahok aktif merupakan pelanggaran hukum dan bertentangan dengan undang-undang.

Pihaknya juga meminta kriminalisasi kepada para ulama dihentikan. Menurut dia, ada beberapa ulama yang menjadi korban kriminalisasi.

Yaitu, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir, dan pengacara Munarman. ’’Mereka tidak bersalah. Sangat jelas tindakan kriminal kepada mereka,’’ tegasnya.

Tuntutan ketiga, peserta aksi juga meminta polisi menghentikan penahanan kepada para mahasiswa.

’’Mereka generasi muda yang ingin menyampaikan aspirasi. Kenapa mereka ditahan? Aparat sangat represif kepada mahasiswa,’’ tutur Usamah.

Tuntutan terakhir adalah mereka meminta penegak hukum segera menahan Ahok.

Mantan bupati Belitung Timur itu sudah menjadi terdakwa, tetapi masih dibiarkan bebas dan malah aktif menjadi gubernur.

Selama ini mereka telah mendesak agar Ahok ditahan. Namun, hingga kini tuntutan tersebut tidak pernah digubris.

Fadli Zon menyatakan, aksi merupakan hak konstitusi yang dijamin undang-undang. Tidak ada kewajiban untuk mengajukan izin.

Yang ada hanya surat pemberitahuan. Polisi tidak boleh melarang. Jika ada polisi yang melarang, ucap dia, hal itu sudah termasuk pelanggaran pidana.

DPR siap menemui perwakilan massa aksi. ’’Besok (hari ini, Red) ada dari komisi III yang menemui perwakilan massa,’’ papar dia. (lum/c14/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kunjungi Wilayah Banjir, Anies Tak Lupa Sindir Ahok


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Aksi 212   Ahok   Gedung DPR  

Terpopuler