Mengapa Pergerakan Habib Rizieq Dikuntit? Urusan Protokol Kesehatan atau Makar?

Selasa, 08 Desember 2020 – 10:39 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto: M Amjad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti langkah kepolisian yang ternyata memantau pergerakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sejak kepulangannya dari Arab Saudi pada 10 November 2020 hingga saat ini.

Menurut dia, upaya menguntit Habib Rizieq terlalu berlebihan untuk sebuah kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Kombes Yusri terkait Kasus 6 Laskar FPI Tertembak

Apalagi kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya dilakukan Habib Rizieq tetapi ada lainnya seperti kerumunan pilkada, apel akbar, kegiatan keagamaan lainnya.

Fenomena ini, menurut Refly, menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.

BACA JUGA: Sebelum Kena Tembak, 1 dari 6 Anggota Laskar FPI Sempat Kirim Pesan Suara, Merintih

Ada apakah dengan polisi, mengapa hanya HRS yang dipantau dan dikuntit? Padahal status Habib Rizieq bukan buron atau teroris.

"Habib Rizieq ini kan bukan teroris, koruptor, penjahat kelas kakap yang harus dipantau terus pergerakannya. Ini ada apakah sebenarnya," tanya Refly dalam kanal Refly Harun di YouTube, Selasa (8/12).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Munarman FPI Sebut ini Pembantaian, Mayjen Dudung Siap Bergerak, Irjen Fadil Peringatkan Rizieq

Dia berpendapat, akan lebih fair bila kepolisian menegaskan saja publik bila ada dugaan kasus lain yang dilakukan Habib Rizieq hingga mereka harus melakukan pengawasan dan menguntit pergerakannya.

"Kalau polisi bilang, ada upaya Habib Rizieq melakukan makar dan berencana mengadakan pertemuan rahasia dengan sejumlah tokoh, itu bisa dipahami alasan kenapa harus dikuntit. Namun, bila polisi menguntit Habib Rizieq hanya karena kasus pelanggaran protkes Covid-19 itu sangat berlebihan," tuturnya.

Refly Harun kembali menyarankan agar aparat hukum transparan kepada publik agar tidak menimbulkan multitafsir.

Sebab, kata Refly, kasus pelanggaran protkes bukan hanya dilakukan HRS.

Apalagi bukti terjadinya klaster Petamburan pascahajatan pernikahan putri HRS tidak terjadi.

Sebab, setelah diperiksa hanya lima warga yang kena Covid-19. Itu pun kata Refly, mereka tidak ikut berkumpul di rumah HRS.

Selain itu Habib Rizieq juga sudah membayar denda Rp 50 juta karena acara di Petamburan menimbulkan kerumunan.

"Ini masih jadi misteri dan harusnya diungkapkan saja agar tidak berkembang opini liar di publik," tandas Refly Harus. (esy/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler