jpnn.com - LUBUKLINGGAU – Petugas dari Satnarkoba Polres Lubuklinggau, Sumsel, meringkus dua orang yang diduga bandar narkoba yakni Majid (48) dan Suwandi (31), serta seorang ibu rumah tangga (IRT) yakni S.
Awalnya aparat menangkap Majid di rumahnya, Jl Pelita, RT 08, Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Senin (21/3) sekitar pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA: Pelatih Karate Nyabu Dulu sebelum ke Lokasi Kejuaraan
Diamankan satu paket klip yang diduga sabu, seperangkat alat isap sabu, 1 kg tawas, dan satu alat timbangan digital.
"Jadi tawas itu diduga untuk mengoplos atau mencampur sabu agar mendapat untung," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Ari Wahyu Widodo melalui Kasat Narkoba, AKP M Ismail.
BACA JUGA: Maria Margareta Sembunyikan Sabu di Dalam Bra
Saat penggeledahan di rumah Majid, datanglah tersangka Suwandi, tetangganya. Diduga kedatangan tersangka Suwandi untuk memakai sekaligus membeli. Digeledah ditemukan BB berupa satu paket kecil sabu dalam kantong celananya.
"Setelah keduanya ditangkap, kita tanyakan dari mana barang itu. Mereka bilang dari W (DPO)," jelasnya. Kemudian polisi mendatangi rumah W di Jl Pelita, Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Namun, W tak berada di tempat, hanya ada istrinya yakni S. Saat penggeledahan ditemukan satu bal plastik sabu dan 6 paket sisa sabu.
BACA JUGA: Duh Teganya... yang Bunting juga Diembat
"S kita amankan untuk dimintai keterangan. Tapi kita lihat nanti, kalau terbukti ada indikasi terlibat atau persekongkolan kita tahan juga," bebernya. (qda/gti/sid/wek/ce2/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dasar Bejat, Pedagang Hewan Piaraan Cabuli Bocah
Redaktur : Tim Redaksi