Mengejutkan, Ini Motif Ustaz Adam Beli Babi Ngepet Sampai Rp 1,1 Juta

Kamis, 29 April 2021 – 19:37 WIB
Penampakan biang kerok hoaks babi ngepet di Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Foto: Istimewa - diambil dari Radar Depok

jpnn.com, DEPOK - Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar memastikan heboh babi ngepet di wilayahnya hanya kebohongan belaka alias hoaks.

Pelaku atas nama Adam Ibrahim atau AI kini sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA: Ternyata Babi Ngepet di Depok Dibeli Online, Dilepas, Ditangkap Lagi

“Kami sudah menangkap satu orang pelaku penyebaran berita bohong babi ngepet atas nama Adam Ibrahim,” kata Kombes Imran Siregar seperti dikutip dari Radar Depok, Kamis (29/4).

Dia mengungkapkan, kebohongan Adam Ibrahim ini terungkap setelah pihaknya melalui Polsek Sawangan, melakukan pemeriksaan terhadap tujuh warga Kelurahan Bedahan yang selama ini diceritakan menjadi eksekutor penangkapan babi ngepet.

BACA JUGA: Heboh Babi Ngepet di Depok, Oalah, Ternyata...

Mereka adalah, Adi Firmanto, Heri Sunarya, Iwan Kurniawan, Nurhamid, Adam Ibrahim, Hamdani, dan Suhanda.

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, saksi Adi Firmanto menceritakan kepada Adam Ibrahim jika dia kehilangan uang Rp 1 juta, sebanyak dua kali. Lalu Adam Ibrahim menjelaskan kepada Adi jika kejadian yang dialaminya akibat adanya babi ngepet di wilayah mereka,” ujarnya.

BACA JUGA: Heboh Babi Ngepet di Depok, Sahila Hisyam Bilang Begini

Kombes Imran menjelaskan, untuk meyakinkan warga lainnya, Adam Ibrahim membeli satu ekor babi hutan secara online di sebuah komunitas kucing di Depok, dengan harga Rp 900 ditambah ongkos kirim Rp 200 ribu.

Uang tersebut didapatkan dari Adi.

“Lalu pada Selasa (27/4), dilakukanlah rekayasa penangkapan babi hutan oleh ke tujuh orang itu. Namun, enam saksi selain Adam Ibrahim, tidak ada yang tahu dan melihat secara langsung terkait berubahnya manusia jadi babi, hanya berdasarkan cerita dari Adam Ibrahim ini,” katanya.

Dia menyebutkan, keenam orang saksi itu hanya melihat seekor babi yang berada di sekitar kandang yang ternyata sudah disiapkan Adam Ibrahim di samping rumahnya untuk mengelabui mereka.

Dengan aba-aba yang dikomandoi Adam Ibrahim, saksi-saksi langsung menangkap babi tersebut.

“Saat ditangkap, babi hutan itu memakai kalung kayu berwarna hitam bentuk tasbih, dan memakai ikat kepala berwarna merah,” imbuhnya.

Adam Ibrahim sudah merencanakan rekayasa ini dengan matang, maka dari itu dia hanya berkomunikasi dengan saksi-saksi melalui WhatsApp.

“Semua saksi wajib patuh sama perintah Adam Ibrahim,” tambahnya.

Kombes Imran menambahkan, motif Adam Ibrahim melakukan rekayasa babi ngepet ini tak lain untuk menaikkan popularitasnya sebagai tokoh agama di sana.

“Dia mau terkenal biar pengikut majelis taklimnya bertambah,” terangnya.

Akibat perbuatannya tersebut, Adam Ibrahim dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan hukuman maksimal sepuluh tahun.

“Barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan pidana penjara setinggi tingginya sepuluh tahun dan atau barang siapa yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun,” tuturnya. (rd/dra)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Babi   Ustaz Adam   babi ngepet   Depok  

Terpopuler