Mengejutkan! Ini Putusan PN Jaksel Kasus Jessica Iskandar dan Ludwig

Jumat, 16 Oktober 2015 – 06:01 WIB
TERIMA SEGALA KEPUTUSAN: Jessica Iskandar dengan gaun merahnya yang memiliki ekor panjang menghadiri acara Insert pada Rabu malam (14/10).Foto: FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak pernah ada pernikahan antara Jessica Iskandar dan Ludwig Frans Willibald.

Putusan hakim yang dibacakan kemarin (15/10) itu merupakan adalah jawaban atas gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan Ludwig, pria Jerman yang diakui Jessica sebagai suaminya.

BACA JUGA: Curhatan Dewi Yull yang Selalu Diprotes Anak Penyandang Disabilitas

''Mengadili, menolak eksepsi yang diajukan tergugat secara seluruhnya. Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat secara sepenuhnya. Perkawinan dinyatakan batal,'' tegas Made Sutrisna, ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Dalam putusannya, hakim menganggap pernikahan Ludwig dengan artis yang punya nama panggilan Jedar itu tidak pernah ada. Pernikahan tersebut juga tidak pernah tercatat di gereja yang dipimpin seorang pendeta bernama Simon Jonathan.

BACA JUGA: Artis Cantik Ini Ingin Wujudkan Impiannya Lewat Manajemen Baru

''Tidak tercatat di dalam gereja yang dimaksud. Namun, keluar akta pernikahan tertanggal 8 Januari 2011,'' ungkap Made.

Majelis hakim juga melihat sejumlah kejanggalan dalam dokumen berupa surat keterangan perkawinan (SKP). Salah satunya format penulisan SKP yang berbeda dengan biasanya. ''SKP gereja itu landscape orientation, sedangkan SKP yang ada menggunakan portrait orientation,'' paparnya.

BACA JUGA: Stephanie Lee Mengungkapkan Rasa Syukurnya Bisa Tampil di Yong Pal

Made melanjutkan bahwa pihak Jessica dapat melakukan langkah hukum dengan mengajukan banding terhadap putusannya. ''Pihak tergugat dapat mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari,'' ucapnya.

Sidang putusan atas gugatan tersebut hanya dihadiri kuasa hukum masing-masing. Harvardy M. Iqbaal, kuasa hukum Ludwig yang mewakili kehadiran kliennya di sana, menyatakan puas.

''Intinya, majelis hakim setuju dengan kami. Artinya, perkawinan klien kami dan Jessica dibatalkan karena dasarnya tidak sah,'' kata Harvardy.

Putusan hakim tersebut tentu berdampak secara langsung kepada status anak Jessica, El Barrack Alexander atau yang biasa disapa Baby El. Selama ini, status orang tua Baby El dalam sistem hukum Indonesia masih menggantung karena status pernikahan orang tuanya belum jelas.

Menjawab persoalan itu, kuasa hukum Ludwig lainnya, Windry Marieta, menyatakan bahwa persoalan tersebut akan dibahas setelah putusan hakim itu berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, sambil menunggu pembahasan tersebut, dia menyatakan bahwa Baby El adalah anak dari hasil di luar pernikahan. ''Sekarang anak masih dalam pengasuhan Jessica. Sejauh ini, keadaannya masih seperti itu,'' tutur Windry. (dod/c19/ayi)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Artis Pendatang Baru, Ini Pesan Sindiran Nassar untuk Muzdalifah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler