jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah mengeluarkan putusan, memulihkan nama baik Setya Novanto, mantan Ketua DPR yang mengundurkan diri karena didera skandal Papa Minta Saham PT Freeport Indonesia.
Hal ini diketahui dari surat keputusan MKD, tentang Penyampaian Putusan Peninjauan Kembali atas nama Setya Novanto, yang ditujukan kepada pimpinan DPR.
BACA JUGA: Irman Gusman Bakal Melawan KPK Lewat Praperadilan
Putusan diambil berdasarkan sidang mahkamah pada 27 September 2016. Surat itu beredar di kalangan wartawan di parlemen, Rabu (28/9).
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, disebutkan pada poin pertama, MKD mengabulkan permohonan peninjauan kembali Sdr Setya Novanto, terhadap proses persidangan etik atas perkara pengaduan Sudirman Said.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Nazaruddin Sebut KPK Siapkan Calon Tersangka Baru Kasus e-KTP
Berikut isi lengkap keputusan sidang MKD:
Bersama ini kami beritahukan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah melaksanakan Sidang pada tanggal 27 September 2016 terhadap Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan atas nama Yth. Drs. Setya Novanto, Ak (A-300/F-PG), yang diajukan secara tertulis pada tanggal 19 September 2016. Keputusan sidang MKD adalah sebagai berikut:
BACA JUGA: Oh Jessica, Kenapa Beli Sabun?
1. Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali Sdr. Drs. Setya Novanto, Ak terhadap proses Persidangan atas Perkara Pengaduan Sdr. Sudirman Said.
2. Menyatakan bahwa proses persidangan perkara tidak memenuhi syarat hukum untuk memberikan Putusan Etik karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 bahwa alat bukti rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam proses persidangan MKD adalah tidak sah.
3. Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Saudara Setya Novanto dan pihak-pihak lain yang terkait dalam Proses Persidangan MKD. Ttd Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jessica: Itu Kebiasaan Saya di Australia
Redaktur : Tim Redaksi