Mengeklaim Disekap Desiree Tarigan dan Bams, ART Mengadu ke Komnas Perlindungan Perempuan

Jumat, 09 April 2021 – 03:00 WIB
Desiree Tarigan dan Bambang Reguna Bukit alias Bams. Foto: Instagram/mamitoko

jpnn.com, JAKARTA - Asisten rumah tangga (ART) Desiree Tarigan bernama Irni bersama kuasa hukumnya Vidi Galenso mendatangi kantor Komisi Nasional Perlindungan Perempuan, Jakarta Pusat, Kamis (8/4).

Vidi menjelaskan kedatangan itu untuk meminta Komnas Perlindungan Perempuan melindungi kliennya.

BACA JUGA: Dituding Berselingkuh oleh Hotma Sitompoel, Desiree Tarigan: Saya Sudah Menopause!

Sebab, ujar dia, Irni diduga mengalami penyekapan, dan telepon selulernya dirampas, hingga mendapat kekerasan dari Desiree Tarigan serta putranya, Bams eks Samsons.

"Kami mengharapkan fungsi Komnas Perempuan melindungi hak asasi perempuan secara psikologis bisa terpenuhi," ujar Vidi di kantor Komnas Perlindungan Perempuan.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Atta dan Aurel Naik Jet Pribadi ke Bali, Hotma Sitompoel Bingung

Vidi mengatakan pengaduan tersebut telah diterima, tetapi mereka harus kembali lagi ke Komnas Perlindungan Perempuan, Jumat (9/4) siang.

Dia berharap Komnas Perlindungan Perempuan dapat membantu kliennya, terutama mengatasi trauma Irni akibat dugaan penyekapan tersebut.

BACA JUGA: Hotma Sitompoel Sindir Hotman Paris, Begini Katanya

"Dari pertemuan tadi saya lihat itu mengingatkan kembali trauma yang dialaminya beberapa waktu ini semenjak Februari," kata Vidi.

Lebih lanjut Vidi mengatakan bahwa hingga kini Irni mengaku masih mengalami trauma. Oleh karena itu, mereka pun memilih mengadu dan meminta dilindungi Komnas Perlindungan Perempuan.

"Mereka ini (Desiree dan Bams, red) orang terpandang, kelasnya di atas kami tetapi (diduga) memperlakukan asisten rumah tangganya seperti ini. Jadi, ini bukan lagi mengecewakan, tetapi menakutkan," ucap Vidi.

Seperti diketahui, Irni mengaku disekap dan ponselnya dirampas oleh istri pengacara kondang Hotma Sitompoel tersebut.

Irni melaporkan Desiree dan Bams eks Samsons ke Polda Metro Jaya atas dugaan merampas kemerdekaan orang lain dan atau mengakses data elektronik orang lain tanpa izin.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, pada 7 April 2021. (mcr7/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hotma Sitompoel Beber Fakta Mengejutkan soal Ibunda Bams Eks Samsons


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler