jpnn.com - MATARAM - Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah Lombok Tengah berinisial IW ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat.
IW ditahan polisi terkait kasus dugaan penggelapan dalam peminjaman kendaraan roda empat atau mobil.
BACA JUGA: Inilah Polisi yang Memerintahkan Gas Air Mata Ditembakkan dalam Tragedi Kanjuruhan
“Iya yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Polda NTB dalam kasus penggelapan mobil,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto yang dikonfirmasi di Mataram, NTB, Rabu (19/10).
Perwira menengah Polri ini menjelaskan penahanan IW merupakan tindak lanju hasil penyidikan.
BACA JUGA: Mayat Perempuan Terbungkus Selimut, Siapa Dia? Polisi Buru Pelaku
Menurut dia, penyidik menetapkan IW sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Sesuai hasil gelar perkara, IW ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," ungkapnya.
BACA JUGA: Usut Penemuan Mayat Terbungkus Selimut di Jakpus, Polisi Bentuk Timsus
IW dalam kasus ini diduga menjalankan modus penggelapan dengan sengaja meminjam mobil korban bernama Urus.
Setelah meminjam, IW menjual mobil korban.
"Terkait berapa jumlah dan di mana lokasinya, saya belum monitor. Yang jelas, kasusnya masih penyidikan," kata Kombes Artanto.
IW terungkap tidak hanya terlibat dalam kasus dugaan penggelapan.
Dalam penanganan di Polda NTB, IW turut terlibat dan telah menjadi tersangka penipuan penjualan tiket MotoGP 2022.
Untuk kasus dugaan penipuan tersebut, Artanto memastikan bahwa penyidik sudah melimpahkan berkas milik IW ke jaksa peneliti.
"Jadi, untuk kasus penipuan penjualan tiket MotoGP itu, penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa," ucap Artanto. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi