Menggugat ke MK, Tim Anies-Muhaimin Inginkan Pemilu Tanpa Gibran

Kamis, 21 Maret 2024 – 22:33 WIB
Wali Kota Surakarta yang juga Cawapres nomor urut 2 di Pilpres 2024 Gibran Rakabuming Raka. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ketua THN Timnas AMIN mengatakan gugatan itu dilakukan sebagai wujud amanag rakyat yang jumlah pemilihnya mencapai 40 juta suara.

BACA JUGA: PKS Hormati Ucapan Selamat Surya Paloh untuk Prabowo-Gibran

“Bukan hanya soal perolehan hasil suara keputusan KPU yang kami gugat. Ini misalnya dugaan penyelenggaraan pemilu tidak jujur, tidak adil, dan banyak kejanggalan lain misalanya soal adanya bansos,dugaan keterlibatan aparat, dan lainnya,” ucap Ari Yusuf, di Gedung MK, Kamis (21/03).

Ari menyatakan fokus gugatan ke MK kali ini juga terfokus pada posisi pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam pemilu pilpres kali ini.

BACA JUGA: PBNU Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Ini karena segala sumber permasalahan dan munculnya berbagai persoalan ketika Gibran ikut serta dalam Pemilu.

“Semenjak awal, sebelum pencalonan pilpres, sosok Gibran sudah menjadi persoalan di Mahkamah Konstitusi. Kemudian meski ada persoalan pada keputusan MK ini, namun Gibran tetap maju dalam Pilpres 2024. Jadi, kami ingin ada pemilu ulang dengan tanpa ada Gibran sebagai cawapres,” jelasnya.

BACA JUGA: TKN Prabowo-Gibran Puji Sikap Surya Paloh Soal Hasil Pilpres 2024

Tim Hukum AMIN menuturkan pemilu seharusnya dilakukan secara jujur dan adil, namun faktanya tidak terjadi karena ada dugaan tindakan terkait dengan adanya tindakan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mempenguhi proses pemilu.

Melalui observasi tim hukum AMIN sudah secara administratif mendaftarkan gugatan ke MK semenjak pukul 01.00 dini hari, pada Kamis (21/3).

Para pengacara yang datang ke gedung MK terdiri dalam dua gelombang semenjak pukul 08.00 pagi.

“Sedangkan gugatannya dipersiapkan melalui data yang diverivikasi oleh ribuan pengacara yang ada di 33 provinsi. Isi gugatan itu setebal lebih dari 100 halaman,” tutur Ari Yusuf. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler