Menghapus Stigma PKI di TNI, Andika Perkasa Pantas jadi Cawapres

Minggu, 01 Oktober 2023 – 16:21 WIB
Mantan Panglima TNI Andika Perkasa. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Bhayangkara Djuni Thamrin menilai mantan Panglima TNI Andika Perkasa cocok menjadi calon wakil presiden, mendampingi capres PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.

Djuni mengatakan Andika tegas dalam memberantas diskriminasi di tubuh militer dengan menggunakan dasar hukum yang kuat.

BACA JUGA: Andika Perkasa Buka-bukaan, Mengaku Siap Jadi Cawapres Ganjar

“Jasa utama Andika Perkasa dalam reformasi militer antara lain dengan menghargai dan menempatkan prinsip HAM dalam SOP dan sistem kerja militer sehingga menjadi lebih demokratis dan manusiawi," tuturnya.

"Andika menghilangkan stigma PKI dalam proses penerimaan anggota militer, menghilangkan batasan perawan untuk anggota militer perempuan pada saat perektrutan, termasuk untuk calon istri tentara,” imbuhnya.

BACA JUGA: Tak Pernah Dipecat TNI dan Tenang, Andika Perkasa Bisa Gerek Suara Ganjar

Djuni memandang Andika Perkasa dapat dijadikan sebagai kuda hitam dalam Pilpres 2024.

"Dia merupakan kuda hitam yang tidak banyak dilirik dan tak digadang-gadang kelompok tertentu. Andika sosok yang nyaris dilupakan oleh publik, tetapi strategis, menjadi kandidat penting untuk Ganjar Pranowo,” tutur Djuni.

BACA JUGA: Masuk Radar Cawapres, Andika Perkasa Dipuji Politikus PDIP

Ketika menjadi Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa memutuskan untuk mengizinkan keturunan PKI boleh mendaftarkan diri dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI.

Penerimaan prajurit TNI terdiri dari Taruna Akademi, Perwira Prajurit Karier, Bintara Prajurit Karier, dan Tamtama Prajurit Karier.

"Oke nomor empat yang ingin dinilai apa, kalau dia ada keturunan kenapa?" kata Jenderal Andika bertanya kepada para perwira saat itu.

Merespons pertanyaan Jenderal Andika tersebut, salah seorang anggota TNI berpangkat kolonel lalu menjawabnya.

"Pelaku dari tahun 65-66," kata anggota TNI itu.

"Itu berarti gagal, apa bentuknya, dasar hukumnya apa?" tanya Andika lagi. "Izin, TAP MPRS Nomor 25," kata anggota yang sama.

Andika lalu meminta anggota TNI itu untuk menyebut isi TAP MPRS itu. Ia mempertanyakan apa yang dilarang berdasarkan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tersebut.

"Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, komunisme, ajaran Komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65," ujar anggota itu.

Menanggapi pernyataan itu, Jenderal Andika kemudian meminta anak buahnya itu mengakses internet untuk mencari tahu sebenarnya TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.

"Yakin ini? Cari, buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya," ujarnya.

"Ini adalah dasar hukum, ini legal, tetapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme Marxisme, Leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia?"

"Jadi, jangan mengada-ngada. Saya orang yang patuh perundangan. Kalau melarang pastikan punya dasar hukum," imbuh Andika saat itu. (*/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganjar Absen Hari Terakhir Rakernas IV, Posisinya di Surabaya Menemui Sosok Spesial 


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler