Menghentikan Ekses Pilkada Langsung

Kamis, 12 April 2018 – 09:10 WIB
Bambang Soesatyo. Foto: DPR

jpnn.com - Oleh Bambang Soesatyo

Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar/
Dewan Pakar Majelis Nasional KAHMI 2017-2022

BACA JUGA: DPR: Keluarga Korban Kebocoran Pipa Minyak Harus Dijamin

Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) secara langsung sebenarnya sudah ideal karena dia menjadi wujud nyata kedaulatan rakyat. Namun Sayang, kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpinnya belum dilengkapi pola atau mekanisme penyaringan yang ideal. Akibatnya, Pilkada di banyak daerah gagal menghadirkan sosok pemimpin yang punya kompetensi, kredibilitas dan berintegritas. Bahkan praktik money politic atau politik transaksional makin masif dan gesekan antarkelompok, keluarga ataupun individu diakar rumput semakin mengkhawatirkan.

Negara, tentu saja, tidak boleh tinggal diam. Apalagi, belum ada yang tahu kapan ekses Pilkada langsung seperti yang dirasakan sekarang ini bisa dihentikan. Sementara pada saat bersamaan sudah bermunculan aspirasi agar dilakukan koreksi terhadap mekanisme Pilkada. Aspirasi ini dimunculkan karena rakyat di banyak daerah merasakan bahwa Pilkada langsung nyaris tidak memberi nilai tambah bagi kesejahteraan mereka.

BACA JUGA: Ketua DPR Dorong Revisi UU ITE untuk Menjamin Data Pribadi

Alih-alih menyejahterakan, tampilnya kepala daerah baru yang membawa tim suksesnya masuk dalam manajemen pemerintah daerah (Pemda) justru sering menghadirkan masalah. Mulai dari masalah kompetensi hingga perilaku koruptif. Banyak kepala daerah tidak fokus membangun dan memenuhi kebutuhan daerahnya. Mereka lebih disibukan dengan ‘menggoreng’ semua mata atau pos anggaran dalam anggaran belanja pemerintah daerah (APBD). Warga di daerah hanya bisa bermimpi tentang akan tampilnya pemerintahan yang baik atau good governance.

Akibatnya, rakyat merasakan bahwa Pilkada langsung lebih sering menghadirkan ekses dibanding manfaat. Dan, untuk menunjuk fakta tentang ekses Pilkada langsung itu, tidak sulit-sulit amat. Kementerian Dalam Negeri mencatat bahwa sudah 77 Kepala daerah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian, sepanjang periode 2004-2017, tidak kurang dari 392 kepala daerah tersandung kasus hukum. Dari jumlah ini, sebanyak 313 kepala daerah tersangkut kasus korupsi. Ini fakta dari ekses Pilkada langsung itu. Eksesnya tak terbatas pada korupsi anggaran, tetapi juga terhadap manajemen Pemda secara keseluruhan akibat kepala daerah bersangkutan menyandang status tersangka dan menghuni ruang tahanan di KPK. Pelimpahan wewenang kepala daerah kepada wakilnya akan menghadirkan sejumlah konsekuensi yang tak mudah diadaptasi seluruh satuan kerja.

BACA JUGA: Pipa Bawah Laut Bocor, Pertamina Diminta Lakukan Audit

Rangkaian fakta ini rasanya sudah lebih dari cukup untuk dijadikan faktor pendorong melakukan koreksi terhadap pola dan sistem Pilkada langsung. Potensi masalah dan ancamannya jangan disederhanakan. Pilkada langsung yang sejatinya demokratis itu bisa dipersepsikan buruk jika terus menerus hanya menghadirkan kepala daerah yang inkompeten, tidak kredibel dan tidak berintegritas. Jangan sampai masyarakat memersepsikan Pilkada langsung sebagai batu loncatan bagi para oknum kepala daerah untuk mengorupsi APBD.

Benih-benih persepsi negatif itu sudah mulai tumbuh di banyak kalangan. Bahkan sudah tumbuh keyakinan bahwa tidak ada demokrasi dalam praktik Pilkada langsung, karena proses menuju kemenangan lebih ditentukan oleh uang. Publik bahkan tahu bahwa untuk meraih kemenangan, para kontesntan Pilkada langsung dituntut menyediakan pundi-pundi yang jumlahnya tidak kecil. Sang pemenang akan mencari kompensasi atas pengeluaran atau belanja Pilkada itu dengan ‘menggoreng’ proyek-proyek dalam APBD. Mau tak mau, pemenang Pilkada langsung akan membuat formasi manajemen birokrasi Pemda yang cenderung korup. Artinya, publik pun sudah tahu betul tentang ekses Pilkada langsung itu.

Maka, wajar jika berbagai elemen masyarakat mulai apatis terhadap Pilkada langsung. Hal ini setidaknya tercermin dari rendahnya partisipasi pemilih di banyak Pilkada langsung. Menyikapi apatisme masyarakat itu, negara harus menanggapinya dengan sangat serius dan sungguh-sungguh. Harus ada keberanian dan kemauan moral untuk segera menghentikan ekses Pilkada langsung itu. Tujuannya, untuk menguatkan keyakinan masyarakat terhadap demokrasi. Selain inisiatif dari pemerintah dan DPR, konsep atau proposal dari institusi penyelenggara dan pengawas pemilihan umum pun tak kalah pentingnya.

Utamakan Kompetensi

Esensi demokrasi adalah sarana untuk merepons aspirasi rakyat. Untuk itulah Pilkada yang ideal adalah secara langsung. Kepada calon pemilih, peserta Pilkada berkomitmen untuk memrioritaskan ragam kebutuhan warga. Namun, untuk mencapai tujuan strategis sebuah daerah, kepala daerah dan jajarannya tidak bisa bekerja sendiri, melainkan butuh partisipasi dari warga. Maka, seorang kepala daerah tidak hanya berperan sebagai administrator dan manajer yang paham mengelola dan mengendalikan organisasi birolrasi pemerintahan. Seorang kepala daerah pun harus mampu menjadi penggerak atau inisiator untuk menggerakan partisipasi warga dalam membangun daerah .

Sebagai administrator dan manajer, akan sangat ideal jika calon kepala daerah punya rekam jejak atau riwayat karier dalam birokrasi pemerintah daerah. Dan, sebagai inisiator atau penggerak partisipasi warga, kepala daerah harus tahu apa yang paling dibutuhkan daerahnya, dan dengan strategi seperti apa sehingga dia bisa mendapatkan partisipasi warga. Akan sangat baik jika kepala daerah dan warga saling kenal dan komunikatif.

Kualifikasi pemimpin yang administrator dan inisiator tentu saja tidak bisa dicapai dengan cara instan. Pun tak bisa dibeli dengan uang. Kualifikasi pemimpin seperti lazimnya dipersiapkan secara berjenjang melalui proses pematangan yang tidak sebentar. Faktor-faktor inilah yang belum ada dalam sistem dan pola rekrutmen calon kepala daerah; yakni calon kepala daerah tidak dipersiapkan, dan tidak dibebani persyaratan kompetensi sebagaimana lazimnya.

Satu-satunya syarat yang harus dipenuhi adalah memenangkan Pilkada langsung. Hanya ini syarat calon kepala daerah sebagai ditetapkan dalam Undang-undang (UU) No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota). UU ini belum memasukan syarat kompentensi dan integritas.

Karena faktor kompetensi tidak diutamakan, banyak kepala daerah pada awal pemerintahannya gagap. Dia menjadi orang asing dalam birokrasi pemerintah daerah dan tidak paham proses pengambilan keputusan. Dia tidak tahu cara mengendalika dan mengawasi ratusa satuan kerja. Pun tidak mampu berbuat ekstra ketika dihadapkan pada ribuan pos anggaran dalam APBD yang wajib dipahaminya. Gagapnya seorang kepala daerah yang baru bisa diprediksi publik karena latarbelakangnya. Cerita seperti ini bertebaran di banyak daerah.

Di masa lalu, calon pemimpin atau pejabat publik biasanya dipersiapkan melalui Lemhanas (Lembaga Ketahanan Nasional). Tahun-tahun terakhir ini, sejumlah jabatan publik yang strategis harus melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Jabatan kepala daerah tentu saja sangat strategis. Mengapa para calon kepala daerah tidak melalui tahapan-tahapan seperti itu?

Masyarakat berharap semua partai politik (Parpol) meningkatkan kepedulian terhadap masalah ini. Calon kepala daerah lazimnya dimunculkan dan ditawarkan oleh parpol, sesuai UU No.2/2011 tentang Parpol. Semua Parpol akan mendapatkan simpati publik jika peduli dan lebih bersungguh-sungguh dalam menyiapkan calon kepala daerah.

Ekses Pilkada langsung yang dirasakan bersama saat ini tidak hanya dicerminkan oleh jumlah kepala daerah yang menjadi tahanan KPK. Ekses Pilkada langsung pun bisa dilihat pada kegagalan sejumlah daerah otonomi baru (DOB).

Kementerian Dalam Negeri mencatat, progres dari 67 persen daerah hasil pemekaran tidak sesuai harapan. Artinya, hanya 33 persen DOB yang mampu mencspai target minimal sebagai daerah baru. Bisa dibayangkan bahwa sebagian besar warga pada DOB kecewa, karena pemekaran daerah ternyata belum bisa menyejahterakan mereka. Lagi-lagi, komptensi kepala daerah pada DOB menjadi sumber masalah.

Dengan begitu, masuk akal jika Pemerintah pada Februari 2016 menghentikan sementara (moratorium) pembentukan daerah baru. Terhitung sejak tahun 1999 sampai 2014, sudah terbentuk 223 DOB, meliputi delapan provinsi, 181 kabupaten dan 34 kota.

Telah mengemuka wacana tentang pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Kalau memang ini menjadi opsi terbaik, jangan ragu untuk menyepakatinya. Terpenting, ekses Pilkada langsung harus segera dihentikan.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi VII DPR Sesalkan Bocornya Pipa Minyak Pertamina


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR  

Terpopuler